Kredit Modal Kerja merupakan Fasilitas kredit yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk membiayai komponen modal kerja/kegiatan usaha perusahaan dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Manfaat Kredit Modal Kerja
- Untuk membiayai modal kerja usaha antara lain dibidang :
- Pertanian
- Pertambangan
- Perindustrian
- Listrik, gas dan air
- Konstruksi (APBN, APBD Pemprov DKI dan Bodetabek, BUMD, dan Kementerian), Swasta Bonafit
- Perdagangan, restoran dan hotel
- Pengangkutan, pergudangan dan komunikasi
- Jasa-jasa dunia usaha
- Jasa-jasa sosial masyarakat
- Lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan internal dan Peraturan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
Fitur
- Bank DKI membiayai Maksimal 70% dari kebutuhan modal kerja dan pembiayaan sendiri minimal 30%
- Agunan utama: objek yang dibiayai
- Agunan tambahan: Dipersyaratkan apabila menurut penilaian Bank diperlukan
- Agunan mulai dari 30% (KMK Konstruksi)
- Agunan mulai dari 50% (KMK Pedagangan, Manufaktur, dan Jasa)
Persyaratan
- Minimal usaha 2 tahun.
- Mengajukan surat permohonan kredit
- Memiliki legalitas usaha, seperti :
- Akte Pendirian Perusahaan
- Pengesahan Kehakiman
- NPWP, SIUP, TDP dll
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (untuk plafond >5 Milyar harus audited).
- Rekening Koran 6 bulan terakhir
- Menyerahkan Agunan
- Melampirkan Company Profile dan bukti pengalaman kerja minimal 2 tahun terakhir (kontraktor umum)
Tarif & Harga
- Bunga = 12 % *
- Administrasi = Sesuai dengan plafond
- Provisi = 1% per tahun dari plafond
*) Syarat & Ketentuan berlaku
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, silahkan anda hubungi Call Center Bank DKI 1500-351.