E-Parking

PEMBAYARAN SISTEM TERMINAL PARKIR ELEKTRONIK (TPE) DI JAKARTA

Sistem parkir elektronik tepi jalan  (Parkir On-street) sudah berjalan di Jakarta sejak September 2014, dengan 113 unit TPE yang terpasang di  Jalan KH. Agus Salim Jakarta Pusat (Jl. Sabang), Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading Jakarta Utara ,dan Jalan Falatehan Jakarta Selatan, Tahun 2016 ini UP. Parkir melakukan pengadaan tambahan mesin TPE sebanyak 200 mesin yang akan dipasang di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini yang sudah terpasang yaitu sebanyak 41 unit mesin baru dan sudah beroperasional sejak 24 Oktober 2016 di Jalan Ir. H Juanda Raya, Jalan Pecenongan Jakarta Pusat dan Jalan Pinangsia Jakarta Barat, juru parkir yang ditugaskan untuk memandu pengguna jasa parkir berada dibawah pengawasan pihak UP Parkir.
Diharapkan sistem parkir elektronik ini akan semakin memperluas gerakan cashless society, sebagai bagian dari program Jakarta Smart City.

Pembayaran tarif parkir melalui TPE menggunakan  Uang Elektronik, atau UNIK sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013, dengan besaranTarif :

  • Bus/Truck                               Rp. 8.000,- Perjam, kurangsatu jam dihitungsatu jam
  • Sedan, Jip dan Minibus          Rp. 5.000,- Perjam, kurangsatu jam dihitungsatu jam
  • Sepeda Motor                        Rp. 2.000,- Perjam, kurangsatu jam dihitungsatu jam

 

Sistem Pembayaran di TPE ini wajib menggunakan menggunakan Uang Elektronik salah satunya adalah menggunakan Kartu JakCard Bank DKI, Kartu Perdana JakCard dijual dengan harga Rp. 30.000 (sudah termasuk saldo Rp. 20.000) dan bisa didapat pada Kantor Cabang Bank DKI

Pengendara yang ingin memarkirkan kendaraannya ditepi jalan yang telah terpasang TPE wajib memiliki Uang Elektronik  dan melakukan pembayaran sendiri di mesin parkir. Juru Parkir yang bertugas di area tersebut akan memandu pengguna jasa parkir yang belum mengetahui tata cara pembayaran dengan mesin parkir, dan mengecek bahwa pengguna telah membayar tarif parkir sesuai durasi parkir diinginkan.