Nama Produk |
: |
Safe Deposit Box (SDB) |
||||||||||||||||||||
Definisi Produk |
|
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. |
||||||||||||||||||||
Jenis Produk |
: |
Layanan |
||||||||||||||||||||
Peruntukkan |
: |
Persyaratan Warga Negara Indonesia (WNI) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Pas Foto
Warga Negara Asing (WNA) - Passport - KITAS/KITAP - Pas Foto
2. Nasabah Non-Perorangan - Legalitas Perusahaan - Dokumen Izin Usaha (NIB) - NPWP Anggota yang Mewakili Perusahaan Tersebut - Pas Foto |
||||||||||||||||||||
Kriteria Barang |
: |
Yang Diperbolehkan: - Semua jenis mata uang - Barang berharga : Perhiasan, Logam Mulia - Kertas : Sertifikat, Warkat, Dokumen - Barang lain yang disetujui secara tertulis oleh Bank Yang Tidak Diperbolehkan: - Bahan padat atau cair yang mudah busuk - Bahan Peledak - Zat kimia dan/atau obat-obatan (Narkoba) - Barang yang dapat merusak SDB |
||||||||||||||||||||
Biaya |
: |
|
||||||||||||||||||||
Ketentuan |
: |
- Jangka Waktu sewa adalah selama 1 Tahun - Apabila terdapat keterlambatan pembayaran, maka dikenakan denda per hari dengan hitungan: - Pemberhentian masa sewa SDB atas permohonan nasabah - Setiap SDB dilengkapi dengan 2 (dua) lubang kunci yang letaknya bersisian dan hanya dapat dibuka dengan menggunakan dua jenis kunci yaitu:
- Pembongkaran SDB dilakukan dengan kondisi:
|
||||||||||||||||||||
Cabang |
: |
Kantor Cabang Balaikota Kantor Cabang Cempaka Mas Kantor Cabang Bogor Kantor Cabang Kebayoran Baru |