Merupakan layanan penerimaan pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ melalui transaksi elektronik samsat (e-Samsat), berdasarkan Peraturan Gubernur No. 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik. Melalui e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melaui mesin ATM Bank DKI.
Ketentuan
- Pembayaran melalui e-Samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
- Nomor polisi hayhanya dapat diperpanjang setelah 40 hari sebelum jatuh tempo.
Syarat
- Wajib Pajak (WP) yang akan melakukan perpanjangan STNK melalui e-Samsat harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
- Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun.
- Nomor polisi terdaftar sebagai nomor polisi area Jakarta, Depok, Tangerang, atau Bekasi.
- Nomor polisi yang didaftarkan tidak dalam kondisi terblokir.
Biaya
Biaya Administrasi Bank Rp. 2000
Tata Cara Pembayaran e-Samsat melalui ATM Bank DKI
Nasabah melakukan pembayaran melalui mesin ATM Bank DKI.
- Nasabah memilih menu Pembayaran
- Pilih menu pembayaran PKB/STNK
- Pilih e-Samsat pada menu PKB
- Ikuti petunjuk selanjutnya pada mesin ATM, sampai jumlah tagihan tertera di layar ATM.