E-Samsat

Merupakan layanan  penerimaan pembayaran  PKB, PNBP, dan SWDKLLJ  melalui transaksi elektronik samsat (e-Samsat), berdasarkan Peraturan Gubernur No. 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik. Melalui e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melaui mesin ATM Bank DKI.

Ketentuan

  • Pembayaran melalui e-Samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
  • Nomor polisi hayhanya dapat diperpanjang setelah 40 hari sebelum jatuh tempo.

Syarat

  • Wajib Pajak (WP) yang akan melakukan perpanjangan STNK melalui e-Samsat harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
  • Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun.
  • Nomor polisi terdaftar sebagai nomor polisi area Jakarta, Depok, Tangerang, atau Bekasi.
  • Nomor polisi yang didaftarkan tidak dalam kondisi terblokir.

Biaya

Biaya Administrasi  Bank Rp. 2000

Tata Cara Pembayaran e-Samsat melalui ATM Bank DKI

Nasabah melakukan pembayaran melalui mesin ATM Bank DKI.

  • Nasabah memilih menu Pembayaran
  • Pilih menu pembayaran PKB/STNK
  • Pilih e-Samsat pada menu PKB
  • Ikuti petunjuk selanjutnya pada mesin ATM, sampai jumlah tagihan tertera di layar ATM.