Merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan baik untuk modal kerja, penambahan modal kerja maupun kredit investasi bagi para pedagang dibidang usaha mikro (dengan Plafond s/d 50 Juta) dan usaha kecil (dengan Plafond s/d 500 Juta).
Persyaratan Usaha Mikro
- FC KTP cadeb yg berada dlm jangkauan kantor ops. Cabang/capem PT. Bank DKI dan suami/istri, KK dan surat nikah
- Pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar
- Lap. Keuangan (Neraca dan Rugi Laba)
- Tujuan penggunaan dan pengembalian kredit
- Surat izin usata atau surat keterangan usaha
- FC dokumen kepemilikan agunan (jika ada)
Persyaratan Usaha Kecil
- FC KTP cadeb yg berada dalam jangkauan kantor ops cabang/capem PT. Bank DKI dan suami/istri, KK dan surat nikah
- Pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar
- Laporan keuangan (Neraca dan Rugi Laba)
- Tujuan penggunaan dan pengembalian kredit
- Legalitas usaha : surat izin usaha atau surat keterangan usaha dan NPWP bagi kredit diatas Rp. 50jt
- FC dokumen kepemilikan agunan (jika ada)
Tarif Harga
- Provisi : dibebaskan
- Adm :sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bunga Mikro : 16,00%
- Bunga Kecil : 13,50%
*) Syarat & Ketentuan berlaku