Tabungan Monas yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan dan/atau non perorangan berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah Mutlaqah (bagi hasil) dan atau wadiah (titipan)
Persyaratan
Persyaratan |
: |
Syarat untuk nasabah perorangan : - Formulir Pembukaan Rekening - KTP - NPWP Syarat untuk nasabah non perorangan : - Formulir Pembukaan Rekening - Surat Kuasa Pengelolaan Rekening - (KTP, NPWP pengelola rekening) - Akte Pendirian & Anggaran Dasar - Akte perubahan terakhir - NIB atau surat izin lainnya yang terkait |
Biaya
Setoran Awal |
Perorangan : Rp.250.000,- |
Saldo Minimum |
Perorangan : Rp.50.000,- |
Biaya Administrasi |
Perorangan : Rp.10.000,-/bulan *dalam hal biaya melebihi bagi hasil yang diperoleh, maka jumlah biaya maksimum adalah sebesar bagi hasil tersebut. *Untuk Akad Wadiah Gratis Biaya Administrasi |
Biaya Rekening Dormant |
Rp 5.000,- |
Biaya Dibawah Saldo Minimum |
Rp - |
Biaya Tutup Rekening |
Rp 25.000,- |
Biaya Penggantian Buku Tabungan Karena Rusak |
Rp 5.000,- |
Biaya Penggantian Buku Tabungan Karena Hilang |
Rp 10.000,- |
Nisbah Bagi Hasil Akad Mudharabah Mutlaqah ( B : N ) |
89,28 % : 10,72% (Efektif berlaku 12 Oktober 2022) |
Bonus untuk Akad Wadiah |
Bank dapat memberikan bonus sesuai kebijakan dan tidak diperkenankan menjanjikan pemberian bonus kepada nasabah |