Tabungan perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank–bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah Mutlaqah (bagi hasil) dan atau wadiah (titipan).
Ketentuan |
Tabungan Perorangan Satu orang hanya boleh memiliki 1 rekening, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah perwalian (QQ). Jika 6 bulan berturut2 tidak ada transaksi rekening masuk status dormant |
Setoran awal |
Rp 20.000,- |
Minimum setoran selanjutnya |
Rp 10.000,- |
Saldo minimum tabungan |
Rp 20.000,- |
Fasilitas ATM instan dan non instan |
Tidak |
Biaya administrasi Tabungan |
- |
Biaya kartu ATM |
- |
Biaya tutup Rekening |
Rp 20.000,- |
Biaya rekening dormant |
Rp 2.000,- |
Biaya adm saldo di bawah saldo minimum |
Dan apabila dalam status dormant, rekening akan ditutup secara otomatis |
Nisbah bagi hasil (B : N) |
89,28 % : 10,72 % (Efektif berlaku 12 Oktober 2022) |
Bonus untuk Akad Wadiah |
Bank dapat memberikan bonus sesuai kebijakan dan tidak diperkenankan menjanjikan pemberian bonus kepada nasabah |
Dasar perhitungan bagi hasil/bonus |
Saldo harian |
Fasilitas online |
Ya |
Limit dan Transaksi |
- Minimal tarikan Rp 100.000,- Maksimal sebesar saldo nasabah |