Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pertama kali dibentuk secara khusus dengan Undang-Undang RI No. 2/Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Dalam perkembangannya untuk memenuhi tuntutan dan perkembangan Jakarta sebagai Ibukota Negara, UndangUndang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana tersebut di bawah ini:
· Undang-undang RepubIik Indonesia No. 15/Pnps Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
· Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.
· Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
· Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
· Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
· Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
· Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perumda Pasar Jaya adalah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa.
Perumda Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Kemudian pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri lewat Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 tanggal 23 Desember 1967.
Selanjutnya untuk meningkatkan status dan kedudukan hukum serta penyesuaian dengan perkembangan Ibukota Jakarta, maka Keputusan Gubernur tersebut ditingkatkan dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta. Perda tersebut disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231- 181 tanggal 19 April 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33.
Dalam upaya peningkatan peranan Pasar Jaya sebagai perusahaan daerah yang lebih profesional serta mengantisipasi tuntutan perkembangan bisnis perpasaran di DKI Jakarta yang makin kompetitif dan untuk meningkatkan fungsi dan peranannya maka Pasar Jaya, pada tanggal 30 Desember 1999, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Bank DKI merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang perbankan dengan kepemilikan saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya. Per 31 Desember 2016, kepemilikan saham Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas mencapai sebesar 99,98% dengan 0,02% saham dimiliki oleh Perumda Pasar Jaya.
Informasi Komposisi Kepemilikan Saham
Komposisi Pemegang Saham |
Keterangan |
20 Pemegang Saham Terbesar |
Pemegang Saham PT Bank DKI terdiri dari 2 pemegang saham yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya |
Pemegang Saham Yang Memiliki 5% atau Lebih Saham |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah saham sebesar Rp 99,98% |
Nama Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki saham |
Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank DKI tidak memiliki saham pada PT Bank DKI karena PT Bank DKI belum menerapkan opsi kepemilikan saham kepada Dewan Komisaris dan Direksi |
Kelompok Pemegang Saham Masyarakat Dengan Kepemilikan Saham Masing-Masing Kurang Dari 5% |
Saham PT Bank DKI belum diperdagangkan di Bursa Efek |