Tata Kelola Perusahaan

Bank DKI berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang konsisten didukung dengan proses bisnis berbasis manajemen risiko pada setiap tingkatan organisasi dan pada setiap aktivitas operasional dan non operasional dengan berlandaskan kepada prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness (kewajaran).

Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk penerapan sistem tata kelola perusahaan yang terintegrasi dengan pemenuhan standar pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko, kelengkapan seluruh struktur dan infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik dan implementasi sistem pengendalian internal yang dilaksanakan berdasarkan pemahaman yang sejalan dengan aktivitas usaha dan perkembangan bisnis Bank DKI.

Bank DKI menyakini penerapan tata kelola perusahaan yang konsisten merupakan salah satu aspek yang menjadi landasan untuk mendorong tercapainya pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan serta menjaga keseimbangan antara kepentingan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Komitmen ini didasari oleh kesadaran Bank DKI untuk mendorong penciptaan nilai tambah kepada dan memenuhi harapan dari Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya baik dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Bank DKI menyadari bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang konsisten tentunya memerlukan dukungan dari Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan untuk terus mendorong penguatan tata kelola perusahaan di Bank DKI dengan menerapkan best practices tata kelola perusahaan secara tegas, konsisten, sistematis, dan berkelanjutan.

Bank DKI senantiasa merujuk pada berbagai perundang-undangan, peraturan dan ketentuan yang berlaku, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas Bank DKI, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur tentang pengelolaan Bank dan Perseroan Terbatas.

Penerapan tata kelola perusahaan Bank DKI merupakan perwujudan etika bisnis Bank DKI yang melandasi setiap aktivitas Bank DKI yakni :

·         Bank DKI sebagai institusi/ emiten dalam memenuhi peraturan-peraturan sebagai wujud etika bisnis. Pendekatan ini memandang Bank DKI sebagai institusi/ emiten dalam memenuhi peraturan-peraturan sebagai wujud etika bisnis. Penerapan ini mencakup 2 aspek yakni aspek legal normatif aspek penerapan tata kelola perusahaan yang bertujuan untuk memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (compliance) yang merupakan unsur enforcement dari tata kelola perusahaan dan aspek corporate behavior yakni semua kegiatan perusahaan yang diperlukan untuk mencapai sasaran perusahaan. Pendekatan ini juga memandang bagaimana Bank DKI dalam melakukan interaksi dengan para pemangku kepentingannya.

·         Bank DKI dalam melakukan enforcement dan internalisasi penerapan tata kelola sebagai etika dan perilaku mendasar kepada setiap karyawannya yang diterjemahkan dalam bentuk code of conduct. Pendekatan ini memandang bagaimana prilaku karyawan Bank DKI sesuai norma masyarakat yang merujuk kepada bagaimana seorang karyawan berprilaku sesuai dengan norma etika yang berlaku di masyarakat dan bagaimana prilaku karyawan mengatur bagaimana seorang karyawan dalam melaksanakan sesuai dengan pekerjaan sehari-hari.