Dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada industri perbankan, bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Penerapan GCG mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan GCG adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS).
Bank DKI tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap adanya fraud yang dilaksanakan oleh manajemen dan karyawan Bank DKI (Zero Fraud Tolerance) sesuai dengan SK Direksi Nomor 28/KEP-DIR/II/2017 Tentang buku Pedoman Perusahaan (BPP) Whistleblowing System. Hal ini juga merupakan implementasi 3rd line of defence dari penguatan sistem pengendalian internal Bank DKI.
Untuk menerapkan hal tersebut, Bank DKI telah mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang mekanismenya telah diatur dan disempurnakan dalam Buku Pedoman Perusahaan Whistleblowing System Bank DKI.
Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System
Penyampaian pelaporan baik dari pihak eksternal (masyarakat) dan internal (karyawan Bank DKI) yang melaporkan adanya suatu aktivitas fraud atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai praktik penyimpangan dapat menyampaikan kepada sejumlah media komunikasi yang secara khusus diperuntukkan Whistleblowing System yakni sebagai berikut :
- PO BOX WBS BANK DKI JKT 10000
- EMAIL : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- DROP BOX yang terletak di Gedung Prasada Sasana Karya Lantai 1
Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi :
- Identitas pelapor (sekurang-kurangnya nama).
- Deskripsi/ kronologis kejadian.
- Nama, jabatan dan unit terlapor dan/atau pihak yang terlibat.
- Waktu dan tempat kejadian dugaan fraud.
Unduh Formulir Laporan Pelanggaran/Dugaan Pelanggaran Fraud Whistleblowing System (Word)
Unduh Formulir Laporan Pelanggaran/Dugaan Pelanggaran Fraud Whistleblowing System (PDF)
Perlindungan Bagi Pelapor
Perlindungan bagi Pelapor memiliki manfaat atas kepastian perlakuan terhadap Pelapor dan jaminan atas kerahasiaan identitas Pelapor, akan menimbulkan rasa percaya bagi Insan Bank dan/atau pihak eksternal yang akan menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran kepada Pengelola Whistleblowing System dan meningkatkan kesadaran Insan Bank terhadap peraturan dan kebijakan perusahaan.
Perlindungan terhadap Pelapor dilaksanakan apabila Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan mengungkap dan memenuhi kriteria yaitu informasi dan atau pelanggaran yang disampaikan telah terjadi dan dapat dipercaya/valid (setelah dilakukan verifikasi oleh Pengelola Whistleblowing System).
Khusus Pelapor dari insan Bank yang beritikad baik selain kerahasian, perlindungan yang diberikan (setelah mendapatkan keputusan dari Direktur Utama) antara lain:
- Penurunan jabatan atau pangkat;
- Penundaan kenaikan pangkat;
- Penundaan kenaikan gaji berkala dan atau tunjangan;
- Pemecatan yang tidak adil;
- Pemutasian yang tidak adil;
- Pengenaan sanksi baik langsung maupun tidak langsung;
- Intimidasi, pemaksaan dan/atau ancaman fisik;
- Catatan yang merugikan dalam file data pribadi atau kepegawaian Pelapor.
Penghentian Perlindungan Pelapor dapat dilakukan apabila:
- Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor ternyata terbukti palsu, fitnah, bersifat mengada-ada atau tidak beritikad baik.
- Pemintaan penghentian perlindungan dari Pelapor
Jumlah Pengaduan
Tahun | Pengaduan |
2016 | Nihil (tidak terdapat pengaduan whistle blowing system) |
2017 | Nihil (tidak terdapat pengaduan whistle blowing system) |
2018 | Terdapat 1 pelaporan (jan sd des) |
2019 | Terdapat 3 pelaporan (jan sd des) |
2020 | Terdapat 1 pelaporan (jan sd des) |
2021 | Terdapat 1 pelaporan (jan sd des) |
2022 | Terdapat 0 pelaporan (jan sd Nov) |