Pemegang Saham
Pemegang saham Bank DKI adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham pengendali dan PD Pasar Jaya.
Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham memiliki kewenangan untuk menjalankan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham merupakan wadah bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan secara wajar, transparan, dan untuk kepentingan perusahaan.
Kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting berkenaan dengan bisnis dan operasional Perseroan. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasari pada kepentingan Bank DKI. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan.
Kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham
Undangan RUPS Tahunan PT. Bank DKI Tahun Buku 2021 - Download PDF (1.267 kb)
Undangan RUPS Tahunan PT. Bank DKI Tahun Buku 2020 - Download PDF (533 kb)
Undangan RUPS Tahunan PT. Bank DKI Tahun Buku 2019 - Download PDF (591 kb)
Undangan RUPS Tahunan PT. Bank DKI Tahun Buku 2017 - Download PDF (1.7 mb)