KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING |
Dengan ini, saya/kami sebagai pemohon, selanjutnya disebut “Nasabah” menyatakan SETUJU atas semua Ketentuan Pembukaan Rekening yang berlaku di PT Bank DKI yang selanjutnya disebut “Bank”, sebagai berikut : |
I. REKENING
a. | Rekening adalah catatan pembukuan Bank atas produk simpanan yang dibuka oleh Nasabah pada Bank baik dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing atas dasar permohonan tertulis dari Nasabah dan atau melalui permohonan Nasabah melalui sistem e-Banking milik Bank menurut tata cara dan Persyaratan yang tercantum baik dalam Ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening ini maupun dalam Ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening melalui Elektronik Banking (e-Banking) |
b. | Dalam hal Rekening dibuka dengan mata uang asing, Nasabah memahami dan mengerti bahwa terdapat risiko atas perubahan nilai mata uang asing terhadap Rupiah, dan oleh karenanya terdapat potensi kerugian selisih mata uang tersebut yang harus menjadi pertimbangan nasabah sebelum menentukan pilihan atas pembukaan Rekening mata uang asing. |
c. | Jenis-jenis Rekening adalah : Tabungan, Giro, Deposito. |
d. | Pengertian Rekening sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a mencakup Rekening Gabungan yaitu Rekening yang dimiliki oleh lebih dari satu Nasabah yang dapat terdiri dari gabungan orang pribadi. Perjanjian pembukaan Rekening Gabungan dituangkan dalam perjanjian tersendiri dan wajib pula ditandatangani oleh seluruh Nasabah anggota Rekening Gabungan. |
e. | Bilamana Nasabah membuka lebih dari satu Rekening pada Bank, baik pada satu kantor Cabang Bank maupun lebih, maka seluruh Rekening tersebut disetujui oleh Nasabah sebagai satu kesatuan. |
f. | Bank atas kebijakannya sendiri berhak menolak permohonan pembukaan Rekening oleh calon nasabah dan memberitahukan kepada calon nasabah alasan penolakannya kecuali diatur lain oleh perundang-undangan. |
II. DATA NASABAH / CUSTOMER INFORMATION FILE (CIF)
a. | Dalam rangka penggunaan produk/fasilitas/jasa Bank, Nasabah menjamin bahwa semua dokumen dan keterangan yang diberikan kepada Bank, baik pada aplikasi Pembukaan Rekening maupun pada aplikasi Customer Information File (CIF) adalah benar, lengkap, asli, sah, dan telah memenuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. |
b. | Bank berhak meminta informasi, data dan dokumen pendukung serta menatausahakan data profil Nasabah sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
c. | Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dan informasi yang Nasabah berikan. |
d. | Nasabah wajib segera memberikan informasi, data dan dokumen dan/atau perubahannya kepada Bank sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun perubahan tersebut efektif berlaku setelah diterima dan/atau disetujui Bank. |
e. | Nasabah memahami bahwa kelalaian/keterlambatan Nasabah dalam menyampaikan pemberitahuan perubahan sebagaimana diatur dalam angka II. huruf d kepada Bank dapat mengakibatkan risiko kerugian terhadap Nasabah, Bank atau pihak lain. Oleh karena itu terhadap kewajiban ini sepatutnya menjadi kepedulian Nasabah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. |
f. | Data Nasabah yang terdiri dari namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon rumah/kantor/seluler) yang dipergunakan Bank adalah data Nasabah yang tercatat terakhir di Bank. |
III. TRANSAKSI
a. | Transaksi adalah kegiatan pembukuan pada suatu Rekening termasuk penambahan saldo (penyetoran dana) dan pengurangan saldo (penarikan dana) pada Rekening Nasabah yang pengaturannya mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank. |
b. | Nasabah menjamin bahwa dana yang disetorkan/dipergunakan/ditransaksikan pada Bank tidak bersumber/berasal dari hasil tindak pidana atau bertujuan untuk kegiatan tindak pidana yang antara lain namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang (money laundering). |
c. | Dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku di Republik Indonesia, maupun pertimbangan Bank sendiri dalam rangka melindungi Nasabah, Bank berhak menunda, menolak dan/atau membatalkan transaksi dan Bank akan menyampaikan alasan penundaan, penolakan, dan/atau pembatalan transaksi. |
d. | Nasabah memastikan bahwa transaksi yang akan diperintahkan kepada Bank telah sesuai dengan maksud dan tujuan transaksi yang meliputi namun tidak terbatas pada kesesuaian nomor rekening penerima, nama penerima, jumlah nominal yang akan ditransaksikan. Nasabah terikat pada seluruh perintah transaksi yang telah dibuat sehubungan dengan rekeningnya. Dalam hal Nasabah akan melakukan pembatalan perintah transaksi, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
e. | Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau pailit atau likuidasi atau merger maka hak kewajibannya beralih kepada ahli waris atau walinya atau penerus haknya. Untuk itu kepada Bank harus ditunjukkan keterangan waris atau ketetapan wali dan atau dokumen lain terkait, sesuai dengan hukum yang berlaku. |
f. | Bank berhak dan telah diberi wewenang untuk itu oleh Nasabah, untuk melakukan koreksi, mendebet atau melakukan hal lain yang dianggap perlu, atas rekening atau saldo rekening, jika terjadi kekeliruan transaksi atau perhitungan atas kesalahan operasional, atau hal lain yang memerlukan koreksi berdasarkan pertimbangan Bank. |
g. | Apabila terdapat perbedaan antara catatan pembukuan Bank dengan catatan yang ada pada Nasabah, maka nasabah dapat menyanggah dalam kurun waktu 7 hari setelah rekening Koran diterima maka yang berlaku adalah catatan pembukuan Bank, dan dengan ini nasabah menyatakan, mengetahui, memahami, mengakui dan menerima bahwa catatan pembukuan Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah. |
h. | Nasabah wajib menjaga dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala sesuatu menyangkut rekening, termasuk tetapi tidak terbatas pada warkat serta keamanan informasi nomor kode rahasia untuk melakukan transaksi melalui ATM maupun fasilitas Electronic Banking, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain manapun. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan akibat dan risiko kerugian bagi Nasabah, Bank dan pihak lain. Konsekuensi atas tanggung jawab tersebut telah cukup disampaikan oleh Bank dan dipahami oleh Nasabah. |
i. | Nasabah harus segera pada kesempatan pertama memberitahukan kepada Bank disertai laporan kepada kepolisian setempat, jika buku Cek/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu ATM atau kode/nomor rahasia (termasuk PIN) dan/atau Bilyet Deposito hilang/dicuri. Atas pertimbangan Bank, Bank dapat menerbitkan penggantinya dengan mengenakan biaya. |
j. | Terhadap kelalaian Nasabah tidak segera memberitahukan kepada Bank dengan disertai bukti laporan dari Kepolisian terkait hilang/dicuri nya buku Cek/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu atau kode/nomor rahasia (termasuk PIN) dan/atau Bilyet Deposito, sehingga menyebabkan Bank terlambat dan/atau tidak dapat melakukan langkah-langkah pengamanan yang cukup, maka Nasabah bertanggung jawab secara penuh atas penggunaan secara melawan hak, pemalsuan, penyalahgunaan atau segala akibat yang timbul karena kehilangan atas buku Cek/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu atau kode/nomor rahasia (termasuk PIN) dan bukti kepemilikan lainnya yang berhubungan dengan jenis rekening yang dimiliki oleh Nasabah. |
k. | Bank berhak untuk memberikan keterangan/data Nasabah, memblokir, menyerahkan atau mendebet, atas permintaan pejabat dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang atau peraturan Otoritas yang berlaku. |
l. | Bank berhak untuk memblokir keluar atas saldo rekening dalam hal terdapat permintaan dari pihak-pihak yang oleh Undang-Undang dimungkinkan untuk melakukan pemblokiran. Jika ada pihak yang menyatakan memiliki atau ikut memiliki atas saldo tersebut, atau sedang dalam sengketa atas rekening atau saldo rekening atau pada Nasabah atau antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nasabah, maka harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. |
m. | Bank berhak untuk melakukan perjumpaan (kompensasi) hutang atau offset antara saldo rekening dengan kewajiban Nasabah kepada Bank. Untuk itu dalam hal diperlukan dapat dituangkan dalam surat kuasa tersendiri dengan melakukan pemberitahuan sebelumnya. |
n. | Segala korespondensi kepada Nasabah akan ditujukan kepada alamat yang tercatat pada Bank. Perubahan alamat tidak berlaku jika pemberitahuannya secara tertulis berikut bukti pendukungnya belum diterima Bank, dan segala akibatnya tidak menjadi tanggung jawab Bank. |
o. | Untuk penutupan rekening/pemutusan perjanjian para pihak sepakat mengesampingkan pasal 1266 KUH Perdata sepanjang mengenai pembatalan perjanjian perlu persetujuan hakim dan pasal 1267 KUH Perdata sepanjang mengenai permintaan ganti rugi akibat pembatalan perjanjian. |
p. | Perubahan pada rekening gabungan (dan, atau maupun dan/atau) termasuk perubahan contoh/spesimen tanda tangan maupun penutupan rekening hanya dapat dimintakan kepada Bank secara bersama-sama oleh Nasabah. Pemberian keterangan oleh Bank kepada salah satu Nasabah dianggap telah cukup diterima oleh Nasabah lainnya. |
q. | Dalam hal ditetapkan kebijakan dari Bank untuk merubah status kantor atau menutup atau memindahkan kantor Bank dimana rekening tercatat, maka Bank akan memindahkan pencatatan rekening tersebut pada kantor yang ditunjuk Bank dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dengan bentuk dan sarana yang ditetapkan Bank. |
r. | Penerimaan dana dianggap efektif jika telah dibukukan Bank dalam rekening kecuali dalam kebijakan khusus. |
IV. BONUS, BAGI HASIL, PAJAK DAN BIAYA
A. Bonus
1. | Bonus adalah pemberian yang bersifat tidak mengikat dan bertujuan agar Nasabah loyal kepada Bank. |
2. | Bank dengan kebijakannya dapat memberikan bonus kepada Nasabah yang akan diberikan setiap akhir bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. |
3. | Bank berhak mengenakan biaya administrasi bulanan atas rekening, beberapa jenis transaksi yang dilakukan Nasabah, penggantian buku, kartu dan sebagainya, yang besar dan kondisinya ditentukan Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank, segala perubahan akan disampaikan kepada Nasabah minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dimaksud. |
4. | Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut apabila tidak ada pernyataan keberatan Nasabah dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. |
5. | Apabila terdapat pengajuan keberatan Nasabah atas perubahan biaya tersebut, maka kewajiban Bank memberikan biaya yang sesuai dengan kesepakatan yang berlaku hanya sampai dengan berakhirnya periode dimaksud dan untuk selanjutnya Nasabah berhak untuk menentukan pilihan. |
B. Bagi Hasil
1. | Nasabah akan mendapatkan bagi hasil yang besarnya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Bank dan Nasabah, yang akan dikreditkan setiap akhir periode atau sesuai dengan ketentuan Bank. |
2. | Apabila dipandang perlu, Bank dapat mengubah dan menetapkan bagi hasil baru yang diumumkan di media komunikasi yang disediakan oleh Bank, segala perubahan akan disampaikan kepada Nasabah minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dimaksud dan akan berlaku pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pengumuman tidak ada tanggapan secara tertulis dari nasabah, maka Nasabah dianggap menyutujui perubahan dari besaran Bagi Hasil yang baru. |
3. | Ketentuan mengenai biaya yang harus ditanggung oleh Nasabah terkait dengan produk/fasilitas/jasa Bank ditentukan oleh Bank, dan dapat berubah sewaktu-waktu, perubahan nisbah bagi hasil akan diberitahukan melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank, segala perubahan akan disampaikan kepada Nasabah minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dimaksud. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk sewaktu-waktu mendebet Rekening Nasabah untuk keperluan pajak dan biaya dimaksud. |
4. | Apabila terdapat pengajuan keberatan Nasabah atas perubahan nisbah bagi hasil tersebut pada angka IV huruf B nomor 2 dan nomor 3, maka kewajiban Bank memberikan nisbah bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan yang berlaku hanya sampai dengan berakhirnya periode nisbah bagi hasil dimaksud dan untuk selanjutnya Nasabah berhak untuk menentukan pilihan. |
5. | Bank berhak mengenakan biaya administrasi bulanan atas rekening, beberapa jenis transaksi yang dilakukan Nasabah, penggantian buku, kartu dan sebagainya, yang besar dan kondisinya ditentukan Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank, segala perubahan akan disampaikan kepada Nasabah minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dimaksud. |
C. Pajak
Pajak yang dikenakan kepada nasabah terhadap bonus dan bagi hasil yang didapat, besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
D. Biaya
1. | Biaya yang dikenakan kepada nasabah berupa biaya administrasi bulanan atas rekening, beberapa jenis transaksi yang dilakukan Nasabah, transaksi pembayaran tagihan, transfer otomatis, penggantian buku, penggantian warkat, kartu ATM dan sebagainya yang terkait dengan produk/fasilitas/jasa Bank yang besar dan kondisinya ditentukan Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank. |
2. | Apabila terdapat perubahan biaya yang harus ditanggung oleh Nasabah terkait dengan produk/fasilitas/jasa Bank, maka perubahan akan disampaikan kepada Nasabah minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dimaksud. |
V. NASABAH MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
a. | Dalam hal Nasabah meninggal dunia, atau dinyatakan pailit atau diletakkan dibawah pengawasan yang ditunjuk untuk itu, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas rekening kepada ahli waris atau pihak yang sah yang ditunjuk sesuai ketentuan Bank maupun perundang-undangan yang berlaku di Bank, terutama mengenai informasi/dokumen kelengkapan yang dapat menjelaskan atau memberikan keyakinan Bank terhadap status Nasabah. |
b. | Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah bagi Bank terkait kedudukan ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam angka V huruf a. |
c. | Atas pengalihan/penyerahan hak Nasabah kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk tersebut, semata-mata adalah itikad baik Bank untuk menjaga kepercayaan dan melindungi kepentingan Bank, Nasabah, ahli waris atau pihak yang ditunjuk dan hal tersebut telah menjadi pertimbangan Nasabah dan ahli waris atau pihak yang ditunjuk untuk mengesampingkan segala akibat hukum dan tuntutan yang timbul bagi Bank dikemudian hari. |
d. | Ketentuan terkait dengan Nasabah meninggal dunia/pailit mengacu pada ketentuan umum yang berlaku di Bank, ketentuan dimaksud mengenai permintaan informasi/dokumen kelengkapan yang dapat menjelaskan atau memberikan keyakinan Bank terhadap status Nasabah. |
VI. KEHILANGAN DAN PENYALAHGUNAAN REKENING/FASILITAS BANK LAINNYA
a. | Dalam hal buku Cek/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu ATM, kode/nomor rahasia (termasuk PIN) dan/atau Bilyet Deposito yang hilang/dicuri, atau perangkat fasilitas Transaksi Bank melalui sarana elektronik/e-Banking hilang/rusak, maka Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank, melalui Call Center Bank DKI di 1-500-351 atau Kantor Cabang terdekat untuk mencegah penyelahgunaan rekening/fasilitas Bank yang digunakan Nasabah. |
b. | Dalam hal penggantian buku Cek/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu ATM atau kode/nomor rahasia (termasuk PIN) dan/atau Bilyet Deposito yang hilang/dicuri, maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai surat keterangan hilang dari kepolisian. |
c. | Terhadap Laporan Nasabah tersebut Bank akan segera melakukan pemblokiran atas Rekening dan/atau kartu ATM dan/atau penggunaan fasilitas e-Banking berdasarkan laporan Nasabah apabila terindikasi terjadi penyalahgunaan rekening yang dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari kepolisian sebagaimana dimaksud dalam angka V huruf a dan b diatas. |
d. | Nasabah bertanggung jawab terhadap setiap transaksi yang terjadi sebelum diterimanya laporan kehilangan bukti kepemilikan Rekening dan/atau fasilitas lainnya dari Nasabah. |
e. | Bank berhak atas pertimbangannya sendiri untuk tidak menerbitkan penggantian buku Cek/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu ATM atau kode/nomor rahasia (termasuk PIN) dan/atau Bilyet Deposito yang dilaporkan hilang, jika Bank meyakini terdapat itikad tidak baik dari Nasabah atas laporan kehilangan tersebut. |
f. | Setiap penggantian buku Cek/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu ATM atau kode/nomor rahasia (termasuk PIN) dan/atau Bilyet Deposito dan/atau fasilitas lainnya yang dilaporkan hilang/dicuri, Nasabah akan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Bank dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah yang terkait. |
g. | Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyalahgunaan buku Cek/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu ATM atau kode/nomor rahasia (termasuk PIN) dan/atau Bilyet Deposito dan/atau tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi/perangkat fasilitas lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak lainnya. |
VII. KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING PRODUK DANA
A. Tabungan
1. | Bank menerbitkan Buku Tabungan dan Kartu ATM Sebagai salah satu bukti kepemilikan Rekening Tabungan,terhadap bukti kepemilikan tersebut Nasabah diwajibkan untuk menjaga dan menyimpannya. |
2. | Nasabah melakukan setoran awal untuk pembukaan Tabungan sebesar minimum nominal yang dipersyaratkan Bank sesuai jenis tabungannya yang tertuang pada ketentuan produk Bank. |
3. | Batas minimum dan tata cara setoran berikutnya ke Rekening Tabungan ditetapkan sesuai jenis tabungan sebagaimana tertuang dalam ketentuan produk Bank. Dalam hal penyetoran ditetapkan dengan cara pemindahbukuan secara otomatis setiap bulan dari Rekening Nasabah lainnya (rekening afiliasi) maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan secara langsung Rekening Nasabah setiap bulan pada tanggal dan jumlah berdasarkan permintaan Nasabah. Bank tidak berkewajiban melaksanakan pendebetan jika saldo di rekening afiliasi tidak mencukupi. |
4. | Bank tidak akan memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan perhitungan saldo rekening. Dalam hal diterbitkan laporan maka Nasabah terikat dengan data pada laporan tersebut dan apabila menurut Nasabah data dimaksud tidak sesuai maka Nasabah akan memberitahukan hal ini kepada Bank dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dari Bank. |
5. | Kecuali transaksi dilakukan melalui ATM dan/atau fasilitas transaksi lainnya, penarikan dana dari rekening atau transaksi lainnya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan dan kartu ATM, serta menandatangani slip penarikan yang disediakan oleh Bank. Transaksi dapat dilakukan pada hari kerja Bank dan selama jam buka kas, dengan jumlah penarikan di bawah ketentuan maksimal per hari dan penyetoran di atas ketentuan minimal per hari sebagaimana ditetapkan Bank yang diberitahukan kepada Nasabah |
6. | Terhadap jenis Tabungan yang memiliki ketentuan batasan usia maksimum Nasabah, maka dalam hal Nasabah telah melewati batasan usia dimaksud, Bank berhak dengan ini melakukan konversi atas jenis Tabungan tersebut ke jenis tabungan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan syarat dan ketentuan (antara lain fitur, bagi hasil, bonus, biaya, dsb) mengikuti syarat dan ketentuan pada jenis Tabungan setelah konversi. Pelaksanaan konversi oleh Bank sebagaimana dimaksud akan diberitahukan kepada Nasabah minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dimaksud. |
7. | Bank secara otomatis oleh sistem akan menutup Rekening yang menunjukkan Saldo Rekening yang menurut jenis Tabungan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank harus ditutup. |
B. Deposito
1. | Nasabah melakukan setoran awal pembukaan Deposito sebesar minimum nominal Deposito yang dipersyaratkan oleh Bank sebagaimana tertuang dalam ketentuan produk Bank. Perubahan nominal setoran minimum ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank. |
2. | Bank menerbitkan Bilyet Deposito sebagai salah satu bukti kepemilikan Rekening Deposito sesuai dengan ketentuan produk Bank. |
3. | Bilyet Deposito atau media kepemilikan deposito lainnya yang ditentukan oleh Bank tidak dapat dipindahtangankan. |
4. | Bank akan memberikan bagi hasil deposito yang besarnya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Bank dan Nasabah. Bagi hasil dihitung mulai tanggal valuta sampai tanggal jatuh tempo berdasarkan pada jumlah hari sebenarnya dengan dasar penetapan 1 tahun adalah 365 hari. |
5. | Bank berhak tapi tidak diwajibkan untuk memperpanjang deposito yang sudah jatuh tempo tanpa pemberitahuan kepada atau permintaan terlebih dahulu dari Nasabah/Deposan. Bagi deposito yang diperpanjang tersebut, Bank akan menerbitkan advis perpanjangan yang hanya berlaku sebagai pemberitahuan dan tidak dapat dicairkan tanpa disertai bilyet asli atau media kepemilikan deposito lainnya yang ditetapkan oleh Bank. Dan untuk Deposito yang diperpanjang secara otomatis bagi hasil yang diberikan adalah bagi hasil yang berlaku pada saat perpanjangan. |
6. | Jika jangka waktu deposito tidak diperpanjang maka Nasabah/Deposan wajib memberitahukan kepada Bank sekurang-sekurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo deposito. |
7. | Pencairan atas deposito dilakukan pada saat atau setelah jatuh tempo dengan menyerahkan bilyet asli atau media kepemilikan deposito lainnya yang ditetapkan oleh Bank kepada Nasabah/Deposan. Biaya materai dan lainnya yang berkaitan dengan pencairan deposito tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah/deposan. |
8. | Bank dapat mengenakan denda (ta’zir) dan Bank tidak akan memberikan bagi hasil atas deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo. |
9. | Jika pencairan deposito menggunakan mata uang yang berbeda dari deposito, maka pencairan tersebut dilakukan bila mata uang tersedia dan dikenai biaya komisi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Biaya komisi mata uang adalah perubahan yang terjadi pada nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain dengan mengggunakan kurs Telegraphic Transfer (TT) pada Bank. |
C. Giro
1. | Nasabah bertanggungjawab atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank. | |
2. | Nasabah wajib menyediakan Dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening Khusus paling kurang sebesar nilai nominal Cek dan/atau Bilyet/Giro yang masih beredar. | |
3. | Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan alasan apapun. | |
4. | Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana dimaksud pada ketentuan internal Bank atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain. | |
5. | Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Gironya kepada Bank jika hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri. | |
6. | Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. | |
7. | Rekening Giro Pemilik Rekening akan ditutup apabila yang bersangkutan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan Rekening Giro. Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengendapkan saldo pada Rekening dalam hal terjadinya penarikan cek kosong oleh Nasabah. | |
8. | Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengendapkan saldo pada Rekening dalam hal terjadinya penarikan cek kosong oleh Nasabah. | |
9. | Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penandatanganan Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro. | |
10. | Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank jika terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan/atau NPWP. | |
11. | Bank akan memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan perhitungan saldo rekening. Nasabah terikat dengan data dalam laporan tersebut dan apabila menurut Nasabah data dimaksud tidak sesuai maka Nasabah akan memberitahukan hal ini kepada Bank dalam waktu 7 (tujuh) hari. | |
12. | Penarikan dana dari rekening atau transaksi lainnya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan dan menandatangani warkat yang disediakan oleh Bank. | |
13. | Transaksi dapat dilakukan pada hari kerja Bank dan selama jam kas buka, dengan jumlah penarikan di bawah ketentuan maksimal per hari dan penyetoran di atas ketentuan minimal per hari sebagaimana ditetapkan Bank. | |
14. | Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian lembar pertama (tanda terima) blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Nasabah atau orang yang diberi kuasa. | |
15. | Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek/Bilyet Giro kosong yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. | |
16. | Dalam hal Nasabah membuka Rekening Gabungan, maka seluruh Nasabah Giro Gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis yang menyebutkan pihak yang memiliki hak tanda tangan atas Cek dan/atau Bilyet Giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih pihak yang membuka Rekening Giro Gabungan. | |
17. | Dalam hal Nasabah membuka Rekening Gabungan, maka segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih Nasabah Gabungan akan ditanggung secara renteng oleh seluruh Nasabah pembentuk rekening gabungan (joint account) tanpa kecuali. |
VII. REKENING KORAN
a. | Bagi produk yang menggunakan sarana mutasi transaksi Rekening Koran (RK) maka Bank akan menerbitkan laporan berkala berupa Rekening Koran (RK). |
b. | Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap adanya akibat keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya Rekening Koran dan/atau kegagalan pengiriman Rekening Koran yang disebabkan pemberian data alamat pengiriman Rekening Koran dari Nasabah kepada Bank maupun perubahan alamat pengiriman Rekening Koran yang tidak diberitahukan Nasabah kepada Bank. |
c. | Dalam hal terdapatnya sanggahan atas segala sesuatu yang termuat dalam dalam Rekening Koran tersebut harus dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rekening koran disampaikan atau dikirim oleh Bank kepada Nasabah. Bank berwenang untuk melakukan koreksi terhadap mutasi dan saldo rekening bila terjadi kekeliruhan pembukuan oleh Bank. |
d. | Dalam hal rekening koran telah dikirimkan ke alamat Nasabah namun dikembalikan kepada Bank oleh sebab apapun maka Bank akan menyimpan rekening koran tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan rekening koran dimaksud, dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tersebut maka rekening koran dimaksud akan dimusnahkan oleh Bank. |
e. | Apabila rekening koran dikembalikan kepada Bank karena alasan apapun sebagaimana disebutkan diatas dan terjadi selama 3(tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya Bank tidak mencetak dan mengirim rekening koran kepada Nasabah. |
f. | Bagi Nasabah yang pencetakan dan pengiriman Rekening Korannya dihentikan sebagaimana dimaksud angka VIII huruf e, maka Nasabah tersebut dapat meminta kepada Bank agar Rekening Korannya dicetak dan dikirimkan kembali setiap bulan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan secara langsung ke Cabang Pembuka Rekening. |
IX. KETENTUAN FASILITAS TRANSAKSI PERBAIKAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK (ELECTRONIC CHANNEL)
a. |
Bank menyediakan fasilitas bagi Nasabah untuk dapat melakukan Transaksi perbankan melalui sarana elektronik (electronic channel), yaitu:
|
||||||
b. | Jenis Rekening yang dapat diberikan fasilitas electronic channel ditetapkan oleh Bank. | ||||||
c. |
Untuk dapat menggunakan fasilitas electronic channel, Nasabah harus memiliki tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel, yaitu:
|
||||||
d. | Persyaratan dan tata cara pendaftaran serta pengaktifan fasilitas electronic channel ditetapkan oleh Bank sesuai dengan jenis fasilitas electronic channel. | ||||||
e. | Tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel merupakan alat otorisasi dan verifikasi bagi Bank untuk melaksanakan transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah melalui fasilitas electronic channel, oleh karenanya wajib dijaga keamanan dan kerahasiaannya oleh Nasabah. | ||||||
f. | Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah. | ||||||
g. | Tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel hanya diketahui dan menjadi rahasia pribadi Nasabah. Setiap penyalahgunaan tanda pengguna nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel menjadi tanggung jawab dan risiko Nasabah sepenuhnya serta membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan tersebut. | ||||||
h. | Semua transaksi yang dilakukan melalui fasilitas electronic channel akan mendebet dan tercatat pada Rekening yang didaftarkan pada fasilitas electronic channel. | ||||||
i. | Bank tidak berkewajiban melaksanakan instruksi dari Nasabah jika saldo di Rekening Nasabah tidak mencukupi. | ||||||
j. | Dokumen berupa catatan-catatan transaksi, surat-surat serta dokumen-dokumen lain yang disimpan dan dipelihara oleh Bank secara tertulis di atas kertas atau media lain maupun rekaman yang dapat dilihat, dibaca ataupun didengar merupakan alat bukti yang sah dan lengkap atas transaksi yang dilaksanakan Nasabah melalui fasilitas electronic channel. | ||||||
k. | Jenis transaksi perbankan yang dapat dilakukan melalui fasilitas electronic channel ditentukan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank. | ||||||
l. | Setiap transaksi melalui fasilitas electronic channel dibatasi nominal dan frekuensinya dengan suatu nominal dan frekuensi maksimum per transaksi dan/atau per hari yang ditentukan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank. | ||||||
m. |
Untuk setiap Transaksi yang dilakukan melalui fasilitas electronic channel, Nasabah akan dibebankan biaya dan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank, yang akan disampaikan kepada Nasabah dari waktu ke waktu dengan bentuk dan sarana yang ditetapkan Bank. Adapun biaya dan tarif dimaksud antara lain :
|
||||||
n. |
Bank sewaktu-waktu dan/atau setiap saat berhak menghentikan setiap fasilitas electronic channel yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah melanggar/mengabaikan ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan/atau Perundang-undangan yang berlaku. Bank akan menginformasikan penghentian tersebut kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank. |
X. FASILITAS TRANSFER OTOMATIS DAN PEMBAYARAN TAGIHAN
a. | Pelaksanaan transfer otomatis atau pembayaran tagihan senilai tagihan atau nilai tagihan yang ditentukan oleh penyedia jasa dapat dilakukan berdasarkan kuasa Nasabah kepada Bank. Kuasa tersebut berlaku terus menerus sejak ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening dan berakhir pada saat Rekening ditutup, atau apabila kuasa tersebut diakhiri oleh Nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka X huruf D ketentuan ini. |
b. | Nasabah bertanggung jawab atas tersedianya kecukupan dana pada rekening Nasabah untuk dapat dilakukannya transfer otomatis atau transaksi pembayaran tagihan dengan menggunakan fasilitas electronic channel dari Bank. |
c. | Untuk setiap transfer otomatis dan transaksi pembayaran tagihan, Nasabah akan dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank, dan oleh karenanya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Bank melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank. |
d. | Bila Nasabah bermaksud menghentikan fasilitas transfer otomatis atau pembayaran tagihan, maka Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank mengenai waktu dimulainya penghentian dan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa pembayaran fasilitas yang bersangkutan. |
e. | Bank tidak bertanggung jawab atas pemutusan hubungan dan resiko lainnya sebagai akibat tidak dapat dilakukannya pembayaran tagihan atau transfer otomatis, karena tidak cukupnya dana pada rekening Nasabah dan /atau Bank belum menerima nilai tagihan yang harus dibayarkan dari penyedia jasa atau akibat kegagalan sistem. |
XI. FASILITAS DORMANT, PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING
a. | Bank berhak memblokir dan/atau menutup Rekening apabila terdapat penyalahgunaan rekening dan/atau pembukaan/penggunaan rekening serta data/informasi/dokumen pendukung terkait rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
b. | Dalam hal terjadi penutupan rekening karena sebab-sebab pada angka XI huruf a di atas, Bank akan mengembalikan sisa saldo rekening setelah dipotong dengan kewajiban-kewajiban Nasabah, tanpa wajib membayar Bagi Hasil, dengan cara Nasabah mengambil sendiri di Kantor Bank. |
c. | Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Bank, termasuk cerukan (overdraft) yaitu saldo negatif pada Rekening Nasabah. Segala buku tabungan dan dokumen terkait juga wajib dikembalikan kepada Bank. |
d. | Dalam hal Rekening Tabungan dan Giro selama 6 (enam) bulan berturut-turut maupun untuk periode lain yang ditetapkan Bank tidak bermutasi debet maupun kredit selain pendebetan dan pengkreditan yang dilakukan oleh sistem Bank untuk biaya administrasi, pajak, denda (Ta'zir), Bagi Hasil dan Bonus, maka Rekening Tabungan dan Giro akan diberi status Dormant. |
e. | Rekening dengan status Dormant dapat berubah menjadi Rekening aktif kembali setelah Nasabah melakukan pengaktifan rekening kembali di Kantor Layanan terdekat Nasabah. |
f. | Rekening Tabungan dan Giro yang berstatus aktif dan Dormant sebagaimana dimaksud angka XI huruf d di atas dan bersaldo Rp.0,- (nol Rupiah) secara otomatis akan ditutup oleh sistem. |
g. | Penutupan Rekening Giro atas permintaan Nasabah dapat dilakukan dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelumnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. |
h. | Bank berhak dan berwenang untuk melakukan penundaan transaksi dan atau penutupan rekening apabila diduga nasabah berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh Shell Bank. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Shell Bank adalah bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik di wilayah hukum Bank tersebut didirikan dan memperoleh izin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi subyek pengawasan terkonsolidasi yang efektif. |
XII. LAIN-LAIN
a. | Media komunikasi yang disediakan oleh Bank adalah sarana penyampaian informasi dari Bank kepada Nasabah yang berupa namun tidak terbatas pada website/SMS/Call Center Bank DKI/ Surat/ Pengumuman di Kantor Cabang Bank/Publikasi Resmi di media Massa. |
b. | Dana yang tersedia dalam Rekening Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS. |
c. | Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). |
d. | Bank tidak bertanggungjawab atas terjadinya hal-hal diluar kekuasaan Bank (Force Majeure). |
e. | Dalam hal salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam perjanjian ini dan oleh karenanya ketentuan lain dalam perjanjian ini tetap sah dan mengikat. |
XIII. PEMBERLAKUAN KETENTUAN
a. | Bank berhak mengubah Ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini termasuk ketentuan dan syarat-syarat yang berkaitan dengan produk/fasilitas/jasa yang secara khusus ditetapkan Bank yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini.Bank akan memberitahukan kepada nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank. |
b. | Kecuali jika ditentukan secara khusus, maka Perubahan sebagaimana dimaksud angka XIII huruf a. di atas berlaku dan mengikat Bank dan Nasabah sejak Perubahan tersebut ditetapkan. |
c. | Syarat dan ketentuan produk/fasilitas/jasa selengkapnya diatur dalam syarat dan ketentuan masing-masing produk/fasilitas/jasa yang secara khusus ditetapkan oleh Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada Buku Petunjuk dan kebijakan internal Bank lainnya yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini. |
d. | Dalam hal Ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini bertentangan dengan ketentuan khusus pada masing-masing produk/fasilitas/jasa yang ditetapkan Bank, maka yang berlaku adalah ketentuan khusus dimaksud. |
XIV. PENYELESAIAN PERSELISIHAN, KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI
a. | Ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini serta pelaksanaannya lebih lanjut tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. |
b. | Hal-hal yang berkaitan dengan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening dan segala akibat yang ditimbulkan berlaku tempat kedudukan hukum pada kantor pusat Bank, setiap perselisihan diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal tidak tercapai kesepakatan upaya penyelesaian sengketa dapat menggunakan Lembaga Pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). |
c. | Bank dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Hukum Perdata berkaitan dengan dimintakannya keputusan hakim dalam hal timbulnya hak atau kewajiban bagi Bank untuk melakukan penutupan hubungan usaha dan/atau menutup rekening karena sebab-sebab yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. |
d. | Penundukan pada domisili tersebut di atas tidak membatasi hak Bank untuk mengajukan gugatan terhadap Nasabah dalam domisili lainnya dalam wilayah Indonesia maupun luar Indonesia. |
Ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). |