Sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan transaksi perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah, Bank DKI membuka Unit Usaha Syariah berdasarkan Surat Bank Indonesia No.6/371/DPbS tanggal 8 Maret 2004.

Kantor Cabang Syariah Bank DKI secara resmi dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta waktu itu, Bapak H. Sutiyoso pada tanggal 16 Maret 2004 (25 Muharram 1425 H).

Bank DKI menyediakan alternatif layanan perbankan syariah melalui berbagai produk dan layanan yang dapat diakses masyarakat melalui Kantor Cabang Bank DKI Syariah.


Produk dan Layanan Bank DKI Syariah

Rasakan pengalaman mengelola keuangan dengan prinsip Syariah bersama Bank DKI 

  • Tabungan Simpeda iB

    Tabungan dengan prinsip mudharabah/bagi hasil antara bank dan nasabah dengan nisbah sesuai kesepakatan pada saat akad dimuka atau dengan prinsip wadiah (titipan) dari nasabah ke Bank.

    Syarat Untuk Nasabah Perorangan
    • KTP
    • NPWP
    Setoran Awal Rp50.000,-
    Saldo Minimum Tabungan Rp25.000,-
    Minimum Setoran Selanjutnya pada Counter Teller Rp25.000,-
    Biaya Tutup Rekening Rp25.000,-
    Biaya Rekening Pasif Rp5.000,-
    Biaya Penggantian Buku Tabungan Karena Rusak Rp5.000,-
    Biaya Penggantian Buku Tabungan Karena Hilang Rp10.000,-

  • Tabungan iB Taharoh (Haji dan Umroh)

    Tabungan dengan prinsip mudharabah (bagi hasil) dan atau wadiah (titipan) sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu pemberangkatan yang terencana dan berkesempatan memperoleh hadiah. 

    Keuntungan Tabungan iB Taharoh:

    • Ibadah Haji dan Umroh terencana atau bebas fasilitas SISKOHAT online wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
    • Bagi hasil kompetitif setiap bulannya.
    • Kesempatan meraih souvenir menarik

  • TabunganKu iB

    Tabungan syariah untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. TabunganKu iB dikelola dengan prinsip Wadiah (titipan).

  • SimPel iB

    SimPel iB adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.

  • Tabungan Qurban iB Sejahtera

    Produk tabungan Monas iB yang digunakan untuk perorangan, dengan Akad Wadi'ah atau Akad Mudharabah. Diperuntukkan bagi nasabah yang bertujuan menabung untuk ibadah Qurban mandiri maupun disediakan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan bank.

  • Giro iB

    Sarana penyimpanan dana dengan prinsip wadiah (titipan) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro sebagai alat penarikan simpanan/titipannya dan diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah.

  • Deposito iB

    Sarana penyimpanan dana dalam bentuk investasi dengan prinsip mudharabah atau bagi hasil antara Bank dan Nasabah, dengan nisbah sesuai kesepakatan.

    Keuntungan Deposito iB

    • Bebas biaya penalti pencairan sebelum jatuh tempo
    • Dapat dijadikan agunan pembiayaan
    • Setoran minimal hanya Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
    • Dana aman dan terjamin
    • Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
    • Bagi hasil kompetitif
    • Dapat menambah pada pokok deposito, diambil tunai atau dipindahbukukan.

  • Wakaf Uang

    Wakaf dalam bentuk mata uang rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih (pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan wakaf). Wakaf uang Bank DKI syariah terdiri dari Wakaf Uang Abadi dan Wakaf Uang Berjangka.

    Bank DKI Syariah telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No.94 tahun 2008 dan telah bekerjasama dengan Nazir (pengelola wakaf uang) yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).

  • Gadai Emas iB/Rahn

    Pembiayaan beragun emas yang menggunakan skema multi akad, yaitu pinjaman (Qordh), gadai (rahn), dan sewa (ijaroh). Ragam emas yang dapat diagunkan meliputi: Perhiasa Emas, Koin Emas, Koin Dinar, dan Emas Batangan/Lantakan/Logam Mulia.

    Hanya dalam hitungan menit nasabah sudah bisa mendapatkan pembiayaan (pinjaman) cukup menyerahkan emas untuk disimpan oleh Bank.


Produk Pembiayaan Bank DKI Syariah

  • Mikro Laris iB

    Pembiayaan Laris iB memberikan solusi kebutuhan modal usaha kepada Wirausaha/ Pelaku Usaha mikro dengan tujuan pembiayaan untuk modal kerja maupun investasi produktif dengan persyaratan yang mudah, angsuran ringan dan plafon Pembiayaan s.d Rp500 juta.

    Syarat & Ketentuan Produk

    • Pembiayaan yang ditujukan kepada pelaku usaha perorangan yang memiliki agunan dengan lama usaha minimal 2 tahun
    • Tujuan Modal Kerja maupun Investasi
    • Pembiayaan > 5 Juta s.d 500 Juta
    • Jangka waktu Pembiayaan 6 bulan s.d 60 bulan

    Persyaratan

    1. Fotokopi KTP Suami Istri
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Fotokopi Buku Nikah
    4. Fotokopi NPWP
    5. Fotokopi Agunan / Jaminan Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) /BPKB untuk jaminan kendaraan
    6. Surat Keterangan Usaha dari RT / RW atau SIUP-TDP / NIB
    7. Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan bank.

    Manfaat Produk

    Membantu permodalan usaha nasabah dalam bentuk modal kerja maupun investasi produktif seperti pembelian tempat usaha atau pembukaan cabang usaha baru

    Biaya

    • Nasabah baru : Setara 0,5% dari Plafon + Rp. 250.000,-* 
    • Nasabah eksisting : Rp. 250.000,-

    *Biaya administrasi berlaku s.d 31 Des 2022. Biaya administrasi dapat berubah sesuai ketentuan & program yang berlaku

    Plafon Pembiayaan
    Nasabah Baru Nasabah Eksisting > 1 (Satu) Tahun
    > Rp5.000.000,- s.d. Rp50.000.000,- setara 16% eff p.a > Rp5.000.000,- s.d. Rp50.000.000,- setara 15,5% eff p.a
    > Rp50.000.000,- s.d. Rp250.000.000,- setara 15,5% eff p.a > Rp5.000.000,- s.d. Rp50.000.000,- setara 15% eff p.a
    > Rp250.000.000,- s.d. Rp350.000.000,- setara 15% eff p.a > Rp5.000.000,- s.d. Rp50.000.000,- setara 14,5% eff p.a
    > Rp350.000.000,- s.d. Rp500.000.000,- setara 14,5% eff p.a > Rp5.000.000,- s.d. Rp50.000.000,- setara 14% eff p.a

    *Margin berlaku s.d 31 Desember 2022. Margin pembiayaan dapat berubah sesuai ketentuan program yang berlaku

  • Laris Emas iB

    Merupakan pembiayaan dalam rangka memiliki emas logam mulia dengan skema pembayaran dicicil setiap bulan.

    Syarat & Ketentuan Produk

    • Dalam rangka memiliki emas logam mulia
    • Skema pembayaran dicicil setiap bulan
    • Akad pembiayaan murabahah
    • Jangka waktu maksimal 60 bulan
    • Minimal berat logam mulia setara 1 gram
    • Maksimal nilai pembiayaan 150 juta

    Persyaratan

    1. Nasabah memiliki penghasilan
    2. KTP, NPWP
    3. Uang Muka 20% dari harga emas
    4. Membuka Rekening Bank DKI Syariah

    Manfaat Produk

    Dapat menjadi pilihan untuk investasi jangka panjang yang menarik.

    Biaya

    • Administrasi 1%

    Informasi Lainnya

    Tersedia Logam Mulia Antam & Logam Mulia Galeri 24

  • Term Financing Facility kepada Bank Syariah

    Term Financing Facility kepada Bank Syariah adalah jenis transaksi on balance sheet dimana sebuah bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada bank syariah lain yang didahului dengan penandatanganan akad pembiayaan. Pemberian Term Financing Facility memungkinkan bank untuk menyalurkan pembiayaan kepada bank syariah lain guna memenuhi kebutuhan likuiditas dan pendanaan bank syariah lain tersebut.

    Nama Penerbit : Bank DKI - Unit Usaha Syariah

    Fitur

    1. Proses pembiayaan cepat dan mudah serta ditangani oleh Relationship Manager yang berkompeten di bidangnya.
    2. Plafon di atas 25 Miliar Rupiah sampai dengan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP/BMPK).
    3. Fasilitas dapat diberikan dalam mata uang IDR dan atau USD.
    4. Nisbah bagi hasil yang bersaing dan menarik.
    5. Jangka waktu pembiayaan minimal 1 bulan dan maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

    Manfaat

    Dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan pendanaan calon penerima pembiayaan (bank syariah lain).

    Risiko yang mungkin timbul:

    1. Potensi kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan (gagal bayar) dari nasabah atas kewajiban pembayaran hutangnya baik pokok maupun keuntungan ataupun keduanya.
    2. Konsentrasi penyediaan dana Bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam dapat menjadi salah satu penyebab kegagalan usaha Bank.
    3. Term Financing memiliki plafon yang cukup signifikan sehingga berpotensi mempengaruhi rasio konsentrasi pembiayaan per kategori akad terhadap total pembiayaan.
    4. Risiko Imbal Hasil akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah.

    Syarat & Ketentuan

    Kriteria Bank penerima Pembiayaan:

    a. Rating pembiayaan internal minimal B – (B Minus) khusus kepada nasabah berupa BPD yang dimiliki langsung oleh Pemprov (kepemilikan pemprov di atas 51%), sedangkan untuk bank swasta minimal B. 
    b. Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimal sesuai dengan profil risiko yang diatur oleh regulator. 
    c. Rasio Non Performing Financing Nett sesuai ketentuan regulator untuk perbankan.

    Persyaratan Dokumen:

    a. Untuk bank penerima pembiayaan dalam bentuk UUS menyerahkan laporan kebutuhan likuiditas atau pembiayaan. 
    b. Akta Pendirian, Akta Penyesuaian Undang-Undang PT, Akta Perubahan Anggaran Dasar terkini yang berlaku (jika ada) dan Akta Pengangkatan Pengurus berikut pengesahannya. 
    c. Surat Ijin Usaha dari Depkeu/BI. 
    d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi atau Komisaris yang berwenang mewakili bank sesuai anggaran dasarnya. 
    e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan. 
    f. Dokumen-dokumen lain yang diminta secara tertulis dari bank dari waktu ke waktu (jika ada).
    g. Laporan Keuangan audited yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK minimal selama 2 (dua) tahun terakhir dan laporan keuangan inhouse periode terakhir.

    Biaya Administrasi

    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku


     SIMULASI PERHITUNGAN BAGI HASIL TFF UNIT USAHA SYARIAH (UUS) PT BANK DKI

    Limit Plafon Rp.100.000.000.000,-
    Nisbah Bagi Hasil Sesuai dengan Kesepakatan   8,00% eff.p.a
    Jangka Waktu Perjanjian Pembiayaan 12 Bulan
    Akad Pembiayaan Musyarakah
    *Asumsi Tanggal Penandatanganan PP: 15 Januari 2022

    (Klik Disini Untuk Memperbesar Gambar)

  • Laris 25 iB - Program JAK EMA

    Pembiayaan tanpa agunan yang diperuntukan untuk 9 (sembilan) unsur ekosistem kelurahan di DKI Jakarta yang memiliki usaha dengan tujuan pembiayaan modal kerja maupun investasi produktif dengan persyaratan yang mudah, angsuran ringan dan plafon Pembiayaan s.d Rp25.000.000,-.

    Syarat & Ketentuan Produk

    • Plafon s.d Rp25.000.000,-
    • Skema pembayaran dicicil setiap bulan
    • Akad pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
    • Jangka waktu maksimal 24 bulan
    • Margin setara 12% eff p.a
    • Biaya Provisi & Administrasi Rp. 20.000,-
    • Calon nasabah/nasabah ekosistem kelurahan yang meiliki usaha Produktif

    Persyaratan

    1. Fotokopi KTP Suami Istri, KK, NPWP dan Buku Nikah
    2. Surat Keterangan Usaha dari RT / RW atau SIUP-TDP / NIB
    3. Dokumen pendukung sesuai permintaan bank

    Manfaat Produk

    Membantu permodalan usaha untuk seluruh ekosistem kelurahan (RT, RW, LMK, FKDM, Dasawisma, Jumantik, PKK, Guru Paud, Marbot Masjid) di Jakarta dengan tujuan modal kerja maupun investasi bagi yang memiliki usaha tanpa agunan.

    Biaya

    • Biaya Administrasi Rp20.000,-

    Informasi Lainnya

    Plafon pembiayaan s.d Rp25.000.000,- margin 12% eff p.a

  • Pembiayaan KUR iB

    KUR iB adalah Pembiayaan / Pembiayaan Modal Kerja atau Investasi dengan plafon sampai dengan Rp. 500 Juta yang diberikan kepada individu atau perseorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    Akad

    Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah

    Syarat & Ketentuan Produk

    • Plafon s.d Rp500.000.000,-
    • Skema pembayaran dicicil setiap bulan
    • Akad pembiayaan Murabahah
    • Jangka waktu maksimal 60 bulan
    • Margin setara 6% eff p.a
    • Biaya Provisi & Administrasi Rp.0,-
    • Individu/Perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak

    Persyaratan

    1. Fotokopi KTP Suami Istri
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Fotokopi Buku Nikah
    4. Fotokopi NPWP
    5. Fotokopi Agunan / Jaminan  Sertifikat Tanah (SHM/SHGB)/BPKB untuk jaminan kendaraan
    6. Surat Keterangan Usaha dari RT / RW atau SIUP-TDP / NIB
    7. Dokumen pendukung sesuai permintaan bank

    Manfaat Produk

    Membantu permodalan para pelaku usaha dengan margin yang sangat ringan serta memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha produktif

    Risiko Yang Mungkin Timbul :

    1) Kendala permodalan usaha yang diakibatkan proses pembiayaan (pencairan) tidak sesuai SLA yang ditetapkan.

    2) Sistem pembukuan Bank tidak dapat berfungsi dengan baik atau transaksi tidak terproses dengan benar.

    Biaya

    • Biaya Administrasi Rp0,-

    Informasi Lainnya

    Pemohon KUR tidak sedang menerima pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan kecuali pembiayaan konsumtif seperti KPR, Kredit Kendaraan Bermotor dan Kartu Kredit.

  • Pembiayaan Beragunan Tunai

    Fasilitas pembiayaan (cash financing) dalam valuta rupiah atau valuta asing (hard currency) yang diberikan kepada badan usaha berbadan hukum, seperti PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, Yayasan, Dana Pensiun dan BUMN/ BUMD dan/ atau perorangan dengan agunan tunai berupa deposito berjangka yang diterbitkan Bank DKI dengan perpanjangan otomatis atau Automatic Roll Over (ARO), simpanan giro pasif yang diblokir.

    Syarat & Ketentuan Produk

    1. Plafon : maksimal 95% dari nominal Deposito berjangka Bank DKI/simpanan giro pasif
    2. Skema pembayaran : Sesuai kebutuhan nasabah
    3. Akad pembiayaan : Murabahah (Jual-Beli)/Musyarakah/ Mudharabah
    4. Jangka waktu : Disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
    5. Tarif pembiayaan : 1% diatas imbal hasil agunan tunai yang dijaminkan (Deposito/Giro Pasif)
    6. Agunan :  Deposito berjangka Bank DKI / simpanan giro pasif Giro & Deposito diblokir melalui core banking system

    Persyaratan

    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Manfaat Produk

    1. Proses cepat dan mudah
    2. Margin Pembiayaan Kompetitif

    Biaya

    Biaya administrasi sebesar 0,1% dari plafond pembiayaan

    Risiko Yang Mungkin Timbul

    1. Kendala permodalan usaha yang diakibatkan proses pembiayaan (pencairan) tidak sesuai SLA yang ditetapkan.
    2. Sistem pembukuan Bank tidak dapat berfungsi dengan baik atau transaksi tidak terproses dengan benar.

    Informasi Lainnya

    Agunan deposito yang bukan atas nama Nasabah diperbolehkan, dengan syarat sebagai berikut:

    • Untuk Nasabah perorangan, maka: - Memiliki hubungan keluarga s.d derajat ke-satu vertikal. - Turut menandatangani Perjanjian Pembiayaan (PP) berikut turutannya bersama suami/istri. - Dilengkapi dengan surat kuasa mencairkan tersendiri kepada Bank DKI.
    • Untuk Nasabah non perorangan berbadan hukum : - Agunan atas nama perusahaan atau badan hukum sesuai dengan Anggaran Dasar/Akta Pendirian. - Untuk agunan atas nama pengurus/pemegang saham, maka penandatanganan -Perjanjian Pembiayaan berikut turutannya ditandatangani bersama suami/ istri. - Dilengkapi dengan surat kuasa mencairkan tersendiri kepada Bank DKI.

  • Pembiayaan iB Multi Guna

    Fasilitas pembiayaan skim murobahah atau ijarah multijasa yang diberikan kepada karyawan pemerintah maupun karyawan swasta yang bekerjasama dengan Bank DKI Syariah. KMG iB bertujuan untuk pembelian barang, dapat juga dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan, ibadah umroh, wisata dan jasa lainnya.

  • Pembiayaan iB Pemilikan Rumah

    Fasilitas Pembiayaan Kepemilikian Rumah diperuntukkan bagi para pegawai PNS, BUMN/BUMD, Swasta dengan tujuan pembelian rumah baru atau lama, Ruko, Rukan, Apartemen, Rusun dan Kavling Siap Bangun, Pembangunan atau renovasi dan take over.

  • Pembiayaan Modal Kerja iB

    Pembiayaan yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan seperti pembelian bahan baku, biaya produksi, biaya operasional, biaya pemasaran dan biaya lain-lain yang habis dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

    Syarat & Ketentuan Produk

    1. Plafon : > Rp 500juta - Rp 25 miliar
    2. Skema pembayaran : menyesuaikan siklus usaha
    3. Akad pembiayaan : Murabahah (Jual-Beli), Musyarakah (Bagi Hasil)
    4. Jangka waktu : maksimal 3 tahun
    5. Agunan :Fixed Asset dan Non Fixed Asset min. 125% dari plafond (fixed asset berdasarkan nilai pasar.
    6. Persyaratan dokumen : Sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Manfaat Produk

    1. Membantu memenuhi kebutuhan modal kerja usaha
    2. Membantu dalam operasional perusahaan
    3. Membantu dalam pengembangan usaha 
    4. Margin pembiayaan kompetitif

    Biaya

    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Pembiayaan Kontraktor Jakarta - KKJ iB

    KKJ iB Adalah fasilitas pembiayaan bagi kontraktor di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMD Provinsi DKI Jakarta, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan underlying dokumen Seperti : Keputusan Pemenang Lelang Tunggal/ Surat Perintah Kerja/ Surat Perintah Mulai Kerja/ Kontrak/ Penunjukan Langsung/ Surat Pemberitahuan Pemenang Barang dan Jasa/ Purchase Order/ Invoice/ Letter of Credit (L/C)/Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan surat-surat lain yang dapat dipersamakan dengan dokumen tersebut yang telah disetujui oleh Bank.

    Syarat & Ketentuan Produk

    1. Plafon : > Rp 500juta - Rp 25 miliar
    2. Sifat pembiayaan : - KKJ Plafond : revolving - KKJ Transaksional : Non Revolving
    3. Akad pembiayaan : Murabahah (Jual-Beli), Musyarakah (Bagi Hasil)
    4. Jangka waktu : maksimal 1 tahun
    5. Agunan : Fixed Asset/Cash Collateral (agunan tunai). Minimal 10% untuk nasabah eksisting dan minimal 30% untuk nasabah baru

    Syarat calon nasabah :

    1. Pemenang proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta;
    2. Perusahaan telah beroperasi minimal selama 2 (dua) tahun;
    3. Melampirkan laporan keuangan audited 2 tahun terakhir untuk permohonan diatas 5 Miliar

    Syarat dokumen : sesuai ketentuan yang berlaku

    Manfaat Produk:

    1. Memenuhi kebutuhan modal kerja usaha
    2. Membantu dalam operasional perusahaan
    3. Membantu dalam pengembangan usaha 
    4. Rate pembiayaan kompetitif

    Biaya Administrasi:

    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Pembiayaan Investasi iB

    Adalah pembiayaan yang digunakan untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek/aset yang sudah ada atau pendirian proyek/aset yang akan ada.

    Syarat & Ketentuan Produk

    1. Plafon : > Rp 500juta - Rp 25 miliar
    2. Skema pembayaran : reguler tiap bulan
    3. Akad pembiayaan : Murabahah (Jual-Beli), Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
    4. Jangka waktu : Sesuai Kebutuhan Nasabah 
    5. Agunan : Fixed Assets min. 125% dari plafon pembiayaan berdasarkan Nilai Pasar atau Agunan Barang Bergerak 140% dari Plafon Pembiayaan berdasarkan nilai pasar
    6. Syarat dokumen : Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

    Manfaat Produk:

    1. Memenuhi kebutuhan jangka panjang
    2. Margin Pembiayaan kompetitif

    Informasi Lainnya:

    - Self financing minimal 20%

    - Peruntukan :

    1. Rehabilitasi  Adalah pemulihan, perbaikan dan peremajaan bangunan, dan kapasitas produksi, penggantian alat-alat produksi dengan yang baru yang kapasitasnya sama atau perbaikan sehingga kapasitasnya pulih seperti semula
    2. Modernisasi Adalah penggantian alat-alat produksi dengan yang baru, yang tingkat kapasitasnya lebih tinggi dalam arti dapat menghasilkan produksi yang lebih tinggi baik kualitas maupun kuantitasmya
    3. Perluasan Adalah penambahan kapasitas produksi yang dibangun dengan suatu unit proses produksi yang lengkap, seperti suatu pabrik baru ataupun perluasan tempat usaha guna menambah kapasitas dan peningkatan penjualan
    4. Proyek Baru Adalah membangun pabrik/industri dengan alat produksi baru untuk proyek baru

  • Pembiayaan Refinancing

    Adalah pemberian fasilitas pembiayaan bagi nasabah yang telah memiliki aset sepenuhnya atau nasabah yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya. Dimana pembiayaan sebelumnya merupakan pembiayaan produktif pada segmen yang sama..

    Syarat & Ketentuan Produk

    1. Plafon : Rp 500juta - Rp 25 miliar
    2. Skema pembayaran : reguler tiap bulan
    3. Akad pembiayaan : Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
    4. Jangka waktu : Sesuai Kebutuhan Nasabah 
    5. Agunan : Fixed Assets min. 125% dari plafon pembiayaan berdasarkan Nilai Pasar atau Agunan Barang Bergerak 140% dari Plafon Pembiayaan berdasarkan nilai pasar
    6. Syarat dokumen : Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

    Manfaat Produk:

    1. Memenuhi kebutuhan jangka panjang
    2. Margin Pembiayaan kompetitif

    Informasi Lainnya:

    Rate Pembiayaan Kompetitif

  • Pembiayaan Linkage

    Pembiayaan yang bersifat kemitraan dengan skema executing, untuk Lembaga Pembiayaan antara lain Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya yang diakui atau sudah mendapatkan pengesahan dari Otoritas.

    Syarat & Ketentuan Produk

    1. Plafon : > Rp 500juta - Rp 25 miliar
    2. Skema : pembayaran menyesuaikan siklus usaha
    3. Akad pembiayaan : Mudharabah Line Facility
    4. Jangka waktu : - Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah maksimal 5 Tahun - Kopkar Syariah dan BPRS maksimal 7 Tahun - Kopkar Syariah BUMN dan BUMD Linkage Jakarta maksimal 10 Tahun
    5. Tarif pembiayaan Eq. Rate 14% eff p.a (negotiable)

    Persyaratan

    1. Koperasi:

    • Memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah atau KSPPS
    • Memiliki legalitas usaha yang lengkap
    • Telah beroperasi minimal 3 (tiga) tahun
    • Mencatatkan Laba 2 (dua) tahun terakhir
    • Menyerahkan Laporan Keuangan Audited untuk pengajuan diatas Rp 5 Miliar
    • 2 (dua) Tahun terakhir menyelenggarakan RAT Tahunan
    • NPF Netto ≤5,00%

    2. BPR Syariah:

    • Memiliki legalitas usaha yang lengkap
    • Telah beroperasi diatas 3 (tiga) tahun
    • Mencatatkan Laba 2 (dua) tahun terakhir
    • Laporan Keuangan Audited 2 (dua) tahun terakhir
    • Opini Audit Wajar tanpa pengecualian
    • Tingkat Kesehatan Bank minimal Cukup Sehat
    • Rasio KPMM sesuai ketentuan OJK
    • NPF Netto ≤5,00%

    Syarat dokumen : sesuai ketentuan yang berlaku

    Manfaat Produk:

    1. Membantu memenuhi kebutuhan modal kerja perushaan
    2. Membantu dalam operasional perusahaan
    3. Membantu dalam pengembangan usaha 
    4. Margin pembiayaan kompetitif

    Biaya Administrasi:

    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Pembiayaan iB Modal Kerja - Skim Musyarakah

    Fasilitas pembiayaan modal kerja untuk keperluan jasa konstruksi atau pengadaan pesanan, berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja), dimana Bank memberikan modal sesuai porsinya, setelah dikurangi self financing (modal sendiri).

  • Pembiayaan iB Modal Kerja - Skim Mudharabah

    Fasilitas pembiayaan modal kerja untuk keperluan pembelian barang yang digunakan untuk modal kerja, jasa konstruksi, industri, dan perdagangan. Bank memberikan modal sebesar 100% untuk pengadaan barang tersebut, sedangkan nasabah memberikan keahliannya dengan menyertakan SPK (Surat Perintah Kerja)

  • Pembiayaan iB Modal Kerja - Skim Murabahah

    Fasilitas pembiayaan modal kerja untuk keperluan pembelian barang dagang atau pengadaan pesanan, tanpa penyerahan kontrak kerja.

  • Pembiayaan iB Investasi - Skim Murabahah

    Fasilitas pembiayaan investasi untuk keperluan jasa konstruksi atau pengadaan pesanan, berdasarkan kontrak kerja.

  • Pembiayaan iB Investasi - Skim Ijarah Muntahiyya Bitamlik

    Fasilitas pembiayaan investasi untuk keperluan menyewa, membangun gedung, memiliki kendaraan dan lain-lain dengan mengangsur dimana diakhir periode angsuran nasabah dapat memiliki aktiva tersebut atau hanya sewa saja.

  • Pembiayaan Mikro iB

    Fasilitas pembiayaan yang dapat digunakan untuk modal kerja, penambahan modal kerja, maupun investasi kepada pelaku usaha mikro kecil, khususnya pedagang Binaan Dinas Koperasi dan UMKMO Dinas Perindustrian dan pedagang di Lingkungan Perumda Pasar Jaya.


Layanan

  • ATM Bank DKI Syariah

    Kartu ATM Bank DKI Syariah yang tergabung dalam ATM Bersama dan jaringan ATM Prima yang dapat diakses di lebih dari puluhan ribu mesin ATM di Seluruh Indonesia.