Merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan agunan yang dijaminkan kepada Bank, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 500 Juta. 

Segmentasi Produk Fitur PRoduk
Laris iB (Beragunan)
Product Offering Pembiayaan Laris iB Bank DKI memberikan solusi kebutuhan modal usaha kepada Wirausaha/ Pelaku Usaha mikro dengan tujuan pembiayaan untuk modal kerja maupun investasi produktif dengan persyaratan yang mudah, angsuran ringan dan plafon Pembiayaan s.d Rp 500Jt.
Limit Pembiayaan Rp5.000.000,- s.d. Rp500.000.000,-
Target Market
  • Wiraswasta/ pengusaha (baik perorangan maupun bentuk usaha), memiliki agunan (tanah, tanah & bangunan, kendaraan, deposito).
  • Lama menjalankan usaha sejenis minimal 2 (dua) tahun.
Usia Calon Nasabah  Minimal 21 tahun atau usia minimal 18 tahun bila telah menikah, dan Maksimal sesuai kemampuan masing-masing Nasabah yang ditentukan oleh Pengusul.
Tujuan Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi usaha prokdutif
Skema Pembiayaan Aflopen / Angsuran Berjadwal
Jangka Waktu
a.

Modal Kerja:

Minimal 6 (enam) bulan, maksimal 60 (enam puluh) bulan

b.

Investasi:

Minimal 6 (enam) bulan, maksimal 60 (enam puluh) bulan

Margin Pembiayaan  Margin pembiayaan mengikuti ketentuan & program yang berlaku
Tarif & Biaya  * Nominal biaya administrasi mengikuti ketentuan & program yang berlaku
Agunan
  1. Kendaraan roda 4 usia maksimal 10 tahun pada saat Pembiayaan lunas.
  2. Kios/ Los/ Counter/ Lapak/ Dasaran dan sejenisnya.
  3. Tanah Kosong
  4. Tanah dan Bangunan
  5. Deposito Bank DKI pada Kantor Layanan yang sama.
Take Over Facility
  1. Diperbolehkan take over dari Bank atau lembaga keuangan lain.
  2. Calon Nasabah wajib membayar biaya administrasi, dan asuransi jiwa sesuai dengan fitur produk yang berlaku, kecuali diatur khusus dalam sales program.
Persyaratan Pembiayaan
  1. Formulir Aplikasi Pembiayaan (FAP)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon Nasabah dan suami/istri.
  3. Copy Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah. Jika belum menikah, copy KK dan Surat Keterangan belum menikah dari Kelurahan.
  4. Copy NPWP
  5. Surat Izin Usaha/ Surat Keterangan Usaha dimana Nasabah berkedudukan
  6. Copy dokumen agunan
Pelunasan dipercepat
  1. Untuk pelunasan dipercepat atas inisiatif dari Nasabah sebelum 6 (enam) bulan maka pinalti  yang dibayar adalah 2x angsuran atas persetujuan Pemimpin Grup Bisnis.
  2. Pelunasan dipercepat setelah 6 (enam) bulan dikenakan pinalti 1x angsuran atas persetujuan Pemimpin Grup Bisnis.
  3. Khusus untuk penambahan plafond/top up di Bank DKI tidak dikenakan pinalti.
  1.  Manfaat yang dapat diperoleh
     Membantu para pelaku usaha mikro untuk:
     - Pembelian/penambahan stok barang dagang
     - Pembelian kendaraan operasional usaha
     - Pembelian tempat usaha
     - Renovasi tempat usaha

  2. Biaya yang harus dibayarkan
    - Biaya Administrasi
    - Biaya Asuransi Kebakaran dan atau asuransi kendaraan (TLO)
    - Biaya Asuransi / penjamin (Jiwa, PHK dan Pembiayaan) pada perusahaan asuransi / penjamin yang disetujui bank

  3. Risiko yang mungkin harus ditanggung
    Denda & Ganti Rugi
    - Ta'widh (ganti rugi)
    Dikenakan apabila terjadi keterlambatan dalam kewajiban pembayaran angsuran (pokok dan margin) dikenakan biaya kompensasi kerugian Bank (biaya penagihan, transportasi, telepon, dll)

    - Ta'zir (denda) diberlakukan apabila:
    Melakukan wanprestasi dengan sengaja menunda-nunda dalam pembayaran angsuran dan kewajiban lainnya, dikenakan 2,5% dari tarif margin yang tertunggak dan dananya diperuntukan sebagai dana sosial.

    Tidak dapat dikembalikan
    - Biaya-biaya harus dibayar lunas pada saat pencairan pembiayaan sesuai cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
    - Nasabah telah mengetahui dan sepakat bahwa seluruh biaya, denda dan ganti rugi yang telah dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan akad pembiayaan tidak dapat dikembalikan.

  4. Hak yang dapat diperoleh
    - Coverage asuransi kebakaran/kendaraan (TLO) selama masa pembiayaan.
    - Mendapatkan pembiayaan sesuai dengan yang telah disepakati antara Bank dan Nasabah.

  5. Kewajiban yang harus dipenuhi
    - Membayar kewajiban angsuran selama masa pembiayaan
    - Membayar biaya-biaya yang timbul atas akad pembiayaan

  6. Persyaratan yang harus dipenuhi
    Keterangan Laris iB
    (Beragunan)
    Laris 25 iB (Tanpa Agunan) KUR PKE
    Komunitas Jak EMA Super Mikro Mikro Kecil Promo Umum
    Target Usaha Perorangan Komunitas Usaha Ekosistem Kelurahan Jakarta Pelaku Usaha Mikro ASN & Karyawan Bank DKI Wiraswasta, Profesional
    Lama Usaha Minimal 2 tahun Minimal 2 tahun < 1 tahun 6 bulan 6 bulan 6 bulan - -
    Formulir Permohonan
    Fotokopi KTP & Pas Foto Pemohon dan suami/istri
    Fotokopi NPWP
    Fotokopi kartu keluarga & Surat nikah - -
    Fotocopy surat Nikah/Cerai - -
    Surat Keterangan Usaha - -
    Foto Copy Dokumen Agunan - - - -
  7. Jenis Akad yang dapat disepakati

    - Murabahah, yaitu penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang /kewajibannya.

    - Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), yaitu yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.

  8. Pertanyaan dan Pengaduan
    1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Pelanggan untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan dengan menghubungi Call Center 1500-351. Jika nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.

    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.

    3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.