Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank DKI - Konvensional

Dengan ini, saya/kami sebagai pemohon, selanjutnya disebut "Nasabah" menyatakan SETUJU atas semua ketentuan Pembukaan Rekening yang berlaku di PT.  Bank DKI yang selanjutnya disebut "Bank", sebagai berikut:

I.               REKENING

1.        Rekening adalah catatan pembukuan Bank atas produk simpanan yang dibuka oleh Nasabah pada Bank baik dalam Rupiah atau mata uang asing atas dasar permohonan tertulis dari Nasabah dan atau melalui permohonan nasabah melalui sistem e-Banking milik Bank menurut tata cara dan Persyaratan yang tercantum baik dalam ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening ini maupun dalam ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening melalui Elektronik Banking (e-Banking)

2.            Dalam hal Rekening dibuka dengan mata uang maka Bank tidak bertanggung jawab  atas perubahan nilai mata uang terhadap Rupiah.

3.             Jenis-jenis Rekening adalah: Tabungan, Giro, Deposito.

4.         Pengertian Rekening sebagaimana dimaksud pada butir I.1 mencakup Rekening Gabungan yaitu Rekening yang dimiliki oleh lebih dari satu Nasabah yang dapat terdiri dari gabungan orang pribadi. Perjanjian pembukaan Rekening Gabungan dituangkan dalam perjanjian tersendiri dan wajib pula ditandatangani oleh seluruh Nasabah anggota Rekening Gabungan.

5.      Bilamana Nasabah membuka lebih dari satu Rekening pada Bank, baik pada satu kantor Cabang Bank maupun lebih, maka seluruh Rekening tersebut disetujui oleh Nasabah sebagai satu kesatuan. 

6.      Bank atas kebijakannya sendiri berhak menolak permohonan pembukaan rekening oleh nasabah dan memberitahukan kepada calon nasabah alasan penolakannya kecuali diatur lain oleh perundang-undangan.

 

II.             DATA NASABAH/CUSTOMER INFORMATION FILE (CIF)

A.         Dalam rangka penggunaan produk/fasilitas/jasa Bank, Nasabah menjamin bahwa semua dokumen dan keterangan yang diberikan kepada Bank, baik pada Aplikasi Pembukaan Rekening maupun pada aplikasi Customer Information File (CIF) adalah benar, lengkap, asli, sah, dan telah memenuhi seluruh peraturan yang berlaku.

B.       Bank berhak meminta informasi, data dan dokumen pendukung serta menatausahakan data profil Nasabah sesuai dengan kebutuhan dan peraturnan perundang-undangan yang berlaku.

C.           Nasabah wajib segera memberikan informasi, data dan dokumen dan/atau perubahannya kepada Bank sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.  Adapun perubahan tersebut efektif berlaku setelah diterima dan/atau disetujui Bank.

D.           Nasabah debgan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dari kelalaian/keterlambatan/tidak diberitahukannya perubahan sebagaimana diatur dalam butir II.3 tersebut kepada Bank.

E.            Data Nasabah (antara lain alamat, nomor telepon rumah/kantor/seluler) yang dipergunakan Bank adalah alamat dan nomor telepon yang tercatat terakhir di Bank.

 

III.          TRANSAKSI

1.          Transaksi adalah kegiatan pembukuan pada suatu Rekening termasuk penambahan saldo (penyetoran dana) dan pengurangan saldo (penarikan dana) pada Rekening nasabah yang pengaturannya mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank.

2.           Dana yang disetorkan/dipergunakan/ditransaksikan pada Bank tidak berasal dari/untuk tujuan tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 2002 dan perubahan – perubahannya. Apabila ada indikasi pencucian uang tersebut, maka Bank berhak menolak memproses transaksi dan menindaklanjuti serta memblokir dana tersebut tanpa atau atas permintaan pejabat/instansi yang berwenang.

3.             Dalam rangka memenuhi perundang-undangan yang berlaku maupun pertimbangan Bank sendiri, Bank berhak menunda menolak dan/atau membatalkan transaksi.

4.              Nasabah terikat pada perintah transaksi yang telah dibuat sehubungan dengan rekeningnya, dan tidak dapat meminita kepada Bank untuk membatalkan perintah yang telah dijalankan oleh Bank, baik sebagian atau seluruhnya.  Dalam hal pengiriman uang telah dijalankan, Bank hanya dapat membatalkannya sepanjang telah diperoleh persetujuan dari penerima dana.

5.          Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau pailit atau likuidasi atau merger maka hak kewajibannya beralih kepada ahli waris atau walinya atau penerus haknya.  Untuk itu kepada Bank harus ditunjukkan keterangan waris atau ketetapan wali dan atau dokumen lain terkait, sesuai dengan hukum yang berlaku.

6.           Bank berhak dan telah diberi wewenang untuk itu oleh Nasabah, untuk melakukan koreksi, mendebet atau melakukan hal lain yang dianggap perlu, atas rekening atau saldo rekening, jika terjadi kekeliruan transaksi atau perhitungan atas kesalahan operasional, atau hal lain yang memerlukan koreksi berdasarkan pertimbangan.

7.        Apabila terdapat perbedaan antara catatan pembukuan Bank dengan catatan yang ada pada Nasabah, maka nasabah dapat menyanggah dalam kurun waktu 7 hari setelah rekening koran diterima maka yang berlaku adalah catatan pembukuan Bank, dan dengan ini nasabah menyatakan, mengetahui, memahami, mengakui dan menerima bahwa catatan pembukuan Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah.

8.       Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala sesuatu menyangkut rekening , termasuk tetapi tidak terbatas pada warkat serta nomor kode rahasia untuk melakukan transaksi melalui ATM atau fasilitas Electronic Banking, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain manapun.  Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dan segala akibat dan kerugian yang timbul tetap merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah sendiri.

9.          Nasabah harus segera pada kesempatan pertama memberitahukan kepada Bank disertai laporan kepada kepolisian setempat.  jika buku Cek/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu atau kode/nomor rahasia (termasuk PIN) dan/atau Bilyet Deposito hillang/dicuri. Atas pertimbangan Bank, Bank dapat menerbitkan penggantinya dengan mengenakan biaya.

10.           Bank dibebaskan dari tanggung jawab atas penggunaan secara melawan hak, pemalsuan, penyalahgunaan atau segala akibat yang timbut karena kehilangan atas buku Ce/Bilyet Giro, buku tabungan, kartu atau kode/nomor rahasia (temasuk PIN) dan bukti kepemilikan lainnya yang berhubungan dengan jenis rekening yang dimiliki oleh Nasabah.

11.          Bank yang diberi persetuguan dan kuasa dari Nasabah untuk  memberkan keterangan/data Nasabah, memblokir, menyerahkan atau mendebet, atas permintaan pejabat dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang atau peraturan Oforitas yang berlaku.

12.          Bank berhak untuk menblokir keluar atas saldo rekening dalam hal terdapat permintaan dari pihak-pihak yang oleh Undang-undang dimungkinkan untuk melakukan pemblokiran.

13.         Bank berhak untuk melakukan perjumpaan (kompensasi) hutang atau offset antara saldo rekening dengan kewajiban Nasabah kepada Bank.  Untuk itu dalam hal yang diperlukan dapat dituangkan dalam surat kuasa tersendiri dengan melakukan pemberitahuan sebelumnya.

14.         Segala korespondensi kepada Nasabah akan ditujukan kepada alamat yang tercatat pada Bank.  Perubahan alamat tidak berlaku jika pemberitahuannya secara tertulis berikut bukti pendukungnya belum diterima Bank, dan segala akibatnya tidak menjadi tanggung jawab Bank.

15.        Untuk penutupan rekening/pemutusan perjanjian para pihak sepakat mengesampingkan pasal 1266 KUH Perdata sepanjang mengenai pembatalan perlu persetujuan hakim dan pasal 1267 KUH Perdata sepanjang mengenai permintaan ganti rugi akibat pembatalan perjanjian.

16.     Perubahan pada rekening gabungan (dan, atau maupun dan/atau) termasuk perubahan contoh/spesimen tanda tangan maupun penutupan rekening hanya dapat dimintakan kepada Bank secara bersama-sama oleh Nasabah.  Pemberian keterangan oleh Bank kepada salah satu Nasabah dianggap telah cukup diterima oleh Nasabah lainnya.

17.         Bank akan menyampaikan pemberitahuan dalam hal terjadi perubahan status kantor, penutupan kantor, pemindahan kantor, penggabungan atau merger bank kepada nasabah yang berakibat terjadi perubahan ketentuan atau perubahan pengelolaan rekening oleh Bank.

18.            Penerimaan dana dianggap efektif jika telah dibukukan Bank dalam rekening kecuali dalam kebijakan khusus

 

IV.           BUNGA, PAJAK DAN BIAYA

1.          Pendapatan bunga yang diterima oleh Nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2.        Bank akan memberikan bunga bagi rekening yang besaran dan cara perhitungannya ditentukan Bank dari waktu ke waktu, kecuali bagi rekening dengan saldo di bawah yang ditetapkan Bank atau belum genap satu bulan dibuka.

3.         Ketentuan mengenai bunga yang diterima dan pajak atas bunga yang diterima serta biaya yang harus ditanggung oleh Nasabah yang terkait dengan produk/fasilitas/jasa Bank ditentukan oleh Bank, dan dapat berubah sewaktu-waktu, dengan pemberitahuan terlebih dahulu dari Bank kepada Nasabah melalui media resmi Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut. Dengan ini, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk sewaktu-waktu mendebet Rekening Nasabah untuk keperluan pajak dan biaya dimaksud.

4.        Bank berhak mengenakan biaya administrasi bulanan atas rekening, beberapa jenis transaksi yang dilakukan Nasabah, pengganti buku, kartu dan sebagainya, yang besar dan kondisinya ditentukan Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.

 

V.             NASABAH MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN

1.        Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk itu, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas rekening kepada ahli waris atau pihak yang sah yang ditunjuk sesuai ketentuan Bank maupun perundang-undangan yang berlaku di Bank.

2.    Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah bagi Bank yang terkait kedudukan ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam butir V.1.

3.    Atas pengalihan/penyerahan hak nasabah kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk tersebut, dengan ini Bank dibebaskan dari segala akibat hukum dan tuntutan yang timbul dikemudian hari.

4.     Ketentuan terkait dengan nasabah meninggal dunia/pailit mengacu pada ketentuan umum yang berlaku di Bank.

 

VI.           KEHILANGAN DAN PENYALAHGUNAAN REKENING/FASILITAS BANK LAINNYA

1.      Dalam hal bukti kepemilikan Rekening hilang, maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.

2.     Dalam hal kartu ATM atau perangkat fasilitas Transaksi Bank melalui sarana elektronik/e-Banking, maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang Bank DKI terdekat atau Call Center Bank DKI di 1-500-351.

3.     Bank akan segera melakukan pemblokiran atas Rekening dan/atau kartu ATM dan/atau penggunaan fasilitas e-Banking berdasarkan laporan Nasabah apabila terindikasi terjadi penyalahgunaan rekening yang dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari kepolisian sebagaimana dimaksud dalam butir V.1 diatas.

4.    \Nasabah bertanggung jawab terhadap setiap transaksi yang terjadi sebelum diterimanya laporan kehilangan bukti kepemilikan Rekening dan/atau fasilitas lainnya dari Nasabah.

5.     \Bank berhak sesuai dengan pertimbangannya sendiri untuk tidak menerbitkan penggantian bukti kepemilikan Rekening yang dilaporkan hilang apabila Bank mencurigai adanya suatu keganjilan atau itikad tidak baik dari hilangnya bukti kepemilikan Rekening tersebut.

6.     Setiap penggantian bukti kepemilikan Rekening dan/atau fasilitas lainnya yang dilaporkan hilang, Nasabah akan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Bank dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah yang terkait.

7.   Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening dan/atau tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi/perangkat fasilitas lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak lainnya.

 

VII.        KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING PRODUK DANA

A.    Tabungan

1.      Sebagai bukti kepemilikan Rekening Tabungan, Bank menerbitkan Buku Tabungan atau kartu Debit bank DKI atau bukti lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan bukti tersebut harus dipegang/disimpan nasabah.

2.        Untuk pembukaan Tabungan, Nasabah harus melakukan setoran sebesar minimum nominal yang dipersyaratkan Bank sesuai jenis tabungannya yang tertuang pada media resmi Bank.

3.       Batas minimum dan tata cara setoran berikutnya ke Rekening Tabungan ditetapkan sesuai jenis tabungannya sebagaimana tertuang dalam media resmi Bank. Dalam hal penyetoran ditetapkan dengan cara pemindahbukuan secara otomatis setiap bulan dari Rekening Nasabah lainnya (rekening afiliasi) maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan secara langsung Rekening Nasabah setiap bulan pada tanggal dan jumlah berdasarkan pemintaan Nasabah. Bank tidak berkewajiban melaksanakan pendebetan jika saldo di rekening afiliasi tidak mencukupi.

4.       Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank sesuai jenis tabungannya. Nasabah akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan Bank apabila saldo Tabungan dibawah saldo minimum yang saat ini berlaku maupun apabila terdapat perubahan. Ketentuan mengenai saldo minimum dan pengenaan denda yang dikenakan tertuang dalam media resmi Bank. Perubahan nominal saldo minimum atau denda ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media resmi Bank.

5.          Bank tidak akan memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan perhitungan saldo rekening. Dalam hal diterbitkan laporan maka Nasabah terikat dengan data pada laporan tersebut dan apabila menurut Nasabah data dimaksud tidak sesuai maka Nasabah akan memberitahukan hal ini kepada Bank dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dari Bank.

6.      Kecuali transaksi dilakukan melalui ATM dan/atau fasilitas transaksi lainnya, penarikan dana dari rekening atau transaksi lainnya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan yang disediakan dari Bank. Transaksi dapat dilakukan pada hari kerja Bank dan selama jam buka kas, dengan jumlah penarikan di bawah ketentuan maksimal per hari dan penyetoran di atas ketentuan minimal per hari sebagaimana ditetapkan Bank yang diberitahukan kepada nasabah.

7.       Terhadap jenis tabungan yang memiliki ketentuan batasan usia maksimum nasabah, maka dalam hal nasabah telah melewati batasan usia dimaksud, Bank berhak dengan ini melakukan konversi atas jenis tabungan tersebut ke jenis tabungan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan syarat dan ketentuan (antara lain fitur, bunga, biaya, dsb) mengikuti syarat dan ketentuan pada jenis tabungan setelah konversi. Pelaksanaan konversi oleh Bank sebagaimana dimaksud akan diberitahukan kepada nasabah dalam bentuk sarana apapun.

8.      Bank secara otomatis oleh system akan menutup rekening yang menunjukan saldo rekening yang menurut jenis tabungannya dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank harus ditutup.

 

B.    Deposito

1.      Untuk pembukaan Deposito, Nasabah harus melakukan setoran sebesar minimum nominal Deposito yang dipersyaratkan oleh Bank sebagaimana tertuang dalam media resmi Bank. Perubahan nominal setoran minimum ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui media resmi Bank.

2.          Bukti kepemilikan Rekening Deposito adalah Bilyet Deposito atau media kepemilikan deposito lainnya yang ditetapkan oleh Bank.

3.          Bilyet Deposito atau media kepemilikan deposito lainnya yang ditentukan oleh Bank tidak dapat dipindahtangankan.

4.      Bank akan memberikan bunga deposito yang besaran dan cara perhitungannya ditetapkan Bank dari waktu ke waktu, sesuai dengan jangka waktu yang dipilih. Bunga dihitung mulai tanggal valuta sampai tanggal jatuh tempo berdasarkan pada jumlah hari sebenarnya dengan dasar penetapan 1 tahun adalah 365 hari.

5.      Bank berhak tapi tidak diwajibkan untuk memperpanjang Deposito yang sudah jatuh tempo tanpa pemberitahuan kepada atau permintaan terlebih dahulu dari Nasabah/Deposan. Bagi Deposito yang diperpanjang tersebut, Bank akan menerbitkan advis perpanjangan yang hanya berlaku sebagai pemberitahuan dan tidak dapat dicairkan tanpa disertai bilyet asli atau media kepemilikan Deposito lainnya yang ditetapkan oleh Bank. Dan untuk Deposito yang diperpanjang secara otomatis bunga yang diberikan adalah bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.

6.     Jika jangka waktu deposito tidak diperpanjang maka Nasabah/Deposan wajib memberitahukan kepada Bank sekurang-sekurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo deposito.

7.       Pencairan atas deposito dilakukan pada saat atau setelah jatuh tempo dengan menyerahkan bilyet asli atau media kepemilikan deposito lainnya yang ditetapkan oleh Bank kepada Bank. Biaya materai dan lainnya yang berkaitan dengan pencairan Nasabah/deposan.

8.          Bank dapat mengenakan pinalti yang besarnya ditentukan oleh Bank dan Bank tidak akan memberikan bunga atas deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo.

9.          Jika pencairan Deposito menggunakan mata uang yang berbeda dari Deposito, maka pencairan tersebut dilakukan bila mata uang tersedia dan dikenai biaya komisi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Biaya komisi atau konversi mata uang adalah perubahan yang terjadi pada nilai tukar mata uang suatu Negara terhadap mata uang Negara lain dengan menggunakan kurs Telegraphic Transfer (TT) pada Bank.

 

C.    Giro

1.          Nasabah bertanggungjawab atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank.

2.        Nasabah wajib menyediakan Dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening Khusus paling kurang sebesar nilai nominal Cek dan/atau Bilyet/Giro yang masih beredar.

3.          Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan alasan apapun.

4.          Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek danlatau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Bank Indonesia No.9/13/DASP poin IV.1 atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain.

5.     Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Gironya kepada Bank jika hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.

6.         Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.

7.       Rekening Giro Nasabah akan ditutup apabila yang bersangkutan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN atau sebab-sebab lain yang telah diperjanjikan dalam pembukaan Rekening Giro.

8.       Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengendapkan saldo pada Rekening dalam hal terjadinya penarikan cek kosong oleh Nasabah.

9.       Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penandatanganan Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea materai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.

10.       Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank jika terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan/atau NPWP.

11.    Bank akan memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan perhitungan saldo Rekening. Nasabah terikat dengan data dalam laporan tersebut dan apabila menurut Nasabah data dimaksud tidak sesuai maka Nasabah akan memberitahukan hal ini kepada Bank dalam waktu 7 (tujuh) hari.

12.    Bank berhak mengenakan biaya administrasi bulanan atas rekening, beberapa jenis transaksi yang dilakukan Nasabah, pengganti warkat, kartu dan sebagainya, yang besar dan kondisinya ditentukan Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank.

13.       Penarikan dana dari rekening atau transaksi lainnya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan dan menandatangani warkat yang disediakan oleh Bank.

14.     Transaksi dapat dilakukan pada hari kerja Bank dan selama jam kas buka, dengan jumlah penarikan di bawah ketentuan maksimal per hari dan penyetoran di atas ketentuan minimal per hari sebagaimana ditetapkan Bank.

15.      Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian lembar pertama (tanda terima) blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Nasabah atau orang yang diberi kuasa.

16.    Nasabah membebaskan Bank Tertarik dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek/Bilyet Giro kosong yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

17.       Dalam hal Nasabah membuka Rekening Gabungan, maka seluruh Nasabah Giro Gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis yang menyebutkan pihak yang memiliki hak tanda tangan atas Cek dan/atau Bilyet Giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih pihak yang membuka Rekening Gabungan.

18.     Dalam hal Nasabah membuk Rekening Gabungan, maka segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah Gabungan dan memenuhi kriteria DHN sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Bank Indonesia No.9/13/DASP poin IV.1, menjadi tanggungjawab seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan secara tanggungrenteng tanpa kecuali.

 

 

VIII.      REKENING KORAN

1.             Bagi produk yang menggunakan sarana mutasi transaksi Rekening Koran (RK) maka Bank akan menerbitkan laporan berkala berupa Rekening Koran (RK).

2.      Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap adanya akibat keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya Rekening Koran dan/atau kegagalan pengiriman Rekening Koran yang disebabkan pemberian data alamat pengiriman Rekening Koran dari Nasabah kepada Bank maupun perubahan alamat pengiriman Rekening Koran yang tidak diberitahukan Nasabah kepada Bank.

3.          Dalam hal terdapatnya sanggahan atas segala sesuatu yang temuat dalam Rekening Koran tersebut harus dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rekening koran disampaikan atau dikirim oleh Bank kepada Nasabah. Bank berwenang untuk melakukan koreksi terhadap mutasi dan saldo rekening bila terjadi kekeliruhan pembukuan oleh Bank.

4.          Dalam hal rekening koran telah dikirimkan ke alamat Nasabah namun dikembalikan kepada Bank oleh sebab apapun maka Bank akan menyimpan rekening koran tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan rekening koran dimaksud, dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tersebut maka rekening koran dimaksud akan dimusnahkan oleh Bank.

5.       Apabila rekening koran dikembalikan kepada Bank karena alasan apapun sebagaimana disebutkan diatas dan terjadi selama 3(tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya Bank tidak mencetak dan mengirim rekening koran kepada Nasabah.

6.          Bagi Nasabah yang pencetakan dan pengiriman Rekening Korannya dihentikan sebagaimana dimaksud butir VIII.5, maka Nasabah tersebut dapat meminta kepada Bank agar Rekening Korannya dicetak dan dikirimkan kembali setiap bulan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan secara langsung ke Cabang Pembuka Rekening.

 

IX.           KETENTUAN FASILITAS TRANSAKSI PERBANKAN MELALUI ELEKTRONIK (ELECTRONIC CHANNEL) SARANA

 

1.               Bank menyediakan fasilitas bagi Nasabah untuk dapat melakukan Transaksi perbankan melalui sarana elektronik (electronic channel), yaitu:

a.      ATM adalah fasilitas transaksi perbankan 24 (dua puluh empat) jam melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

b.   Mobile Banking adalah fasilitas transaksi perbankan 24 (dua puluh empat) jam dengan memberikan perintah transaksi kepada Bank melalui telepon seluler menggunakan aplikasi mobile yang disediakan oleh Bank.

c.    SMS Notifikasi adalah fasilitas notifikasi melalui sms jika ada transaksi pada rekening (tabungan dan giro) dengan nominal melebihi dan/atau sama dengan limit yang ditentukan oleh Bank.

2.               Jenis Rekening yang dapat diberikan fasilitas electronic channel ditetapkan oleh Bank.

3.               Untuk dapat menggunakan fasilitas electronic channel, Nasabah harus memiliki tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel, yaitu:

a.     ATM berupa Debit Card dan PIN (Personal Identification Number) digunakan untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM, baik melalui jaringan ATM Bank DKI dan jaringan ATM lainnya yang ditentukan oleh Bank. Debit DKI juga dapat digunakan untuk pembayaran transaksi belanja pada merchant-merchant yang ditentukan oleh Bank.

b.     Mobile Banking berupa User ID (berupa nomor telepon seluler yang didaftarkan pada Bank), kode akses dan PIN.

c.      SMS Notifikasi berupa nomor telepon seluler yang didaftarkan pada Bank

4.               Persyaratan dan tata cara pendaftaran serta pengaktifan fasilitas electronic channel ditetapkan oleh Bank sesuai dengan jenis fasilitas electronic channel.

5.         Tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel merupakan alat otorisasi dan verifikasi bagi Bank untuk melaksanakan transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah melalui fasilitas electronic channel, oleh karenanya wajib dijaga keamanan dan kerahasiaannya oleh Nasabah.

6.               Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.

7.        Tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel hanya diketahui dan menjadi rahasia pribadi Nasabah. Setiap penyalahgunaan tanda pengguna nomor identifikasi pribadi fasilitas electronic channel menjadi tanggung jawab dan risiko Nasabah sepenuhnya serta membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan tersebut.

8.               Semua transaksi yang dilakukan melalui fasilitas electronic channel akan mendebet dan tercatat pada Rekening yang didaftarkan pada fasilitas electronic channel.

9.               Bank tidak berkewajiban melaksanakan instruksi dari Nasabah jika saldo di Rekening Nasabah tidak mencukupi.

10.         Dokumen berupa catatan-catatan transaksi, surat-surat serta dokumen- dokumen lain yang disimpan dan dipelihara oleh Bank secara tertulis di atas kertas atau media lain maupun rekaman yang dapat dilihat, dibaca ataupun didengar merupakan alat bukti yang sah dan lengkap atas transaksi yang dilaksanakan Nasabah melalui fasilitas electronic channel.

11.         Jenis transaksi perbankan yang dapat dilakukan melalui fasilitas electronic channel ditentukan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank.

12.           Setiap transaksi melalui fasilitas electronic channel dibatasi nominal dan frekuensinya dengan suatu nominal dan frekuensi maksimum per transaksi dan/atau per hari yang ditentukan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank.

13.         Untuk setiap Transaksi yang dilakukan melalui fasilitas sarana electronic channel, Nasabah akan dibebankan biaya dan tarif sesuai dengan ketentuan di Bank, yang akan disampaikan kepada Nasabah dari waktu ke waktu dengan bentuk dan sarana yang ditetapkan Bank Adapun biaya dan tarif dimaksud antara lain:

a.      Biaya transfer ke Bank lain

b.     Biaya cek saldo di ATM Bank lain (Off Us)

c.      Biaya administrasi PPOB (Payment Point Online Bank)

d.     Biaya tarik tunai di ATM Bank lain (Off Us)

e.      Biaya administrasi Virtual Account

14.          Bank sewaktu-waktu dan/atau setiap saat berhak menghentikan setiap fasilitas electronic channel yang diperoleh Nasabah, jika Nasabah tidak memenuhi/melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank dan Bank atau Perundang-undangan yang berlaku, dan Bank akan menginformasikan penghentian tersebut kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui komunikasi yang disediakan oleh Bank.

 

X.             FASILITAS TRANSFER OTOMATIS DAN PEMBAYARAN TAGIHAN

1.       Pelaksanaan transfer otomatis atau pembayaran tagihan senilai tagihan atau nilai tagihan yang ditentukan oleh penyedia jasa dapat dilakukan berdasarkan kuasa Nasabah kepada Bank. Kuasa tersebut berlaku terus menerus sejak ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening dan berakhir pada saat Rekening ditutup, atau apabila kuasa tersebut diakhiri oleh Nasabah sebagaimana dimaksud dalam butir IV.4 ini.

2.            Nasabah bertanggung jawab atas tersedianya kecukupan dana pada rekening Nasabah untuk dapat dilakukannya transfer otomatis atau transaksi pembayaran tagihan dengan menggunakan fasilitas electronic channel dari Bank.

3.           Untuk setiap transfer otomatis dan transaksi pembayaran tagihan, Nasabah akan dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank, dan oleh karenanya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Bank melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank.

4.         Bila Nasabah bemaksud menghentikan fasilitas transfer otomatis atau pembayaran tagihan, maka Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank mengenai waktu dimulainya penghentian dan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa pembayaran fasilitas yang bersangkutan.

5.          Bank tidak bertanggung jawab atas pemutusan hubungan dan risiko lainnya sebagai akibat tidak dapat dilakukannya pembayaran tagihan atau transfer otomatis, karena tidak cukupnya dana pada Rekening Nasabah dan/atau Bank belum menerima nilai tagihan yang harus dibayarkan.

6.               Untuk setiap transaksi pembayaran tagihan dan transfer otomatis, Nasabah akan dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.

 

XI.           REKENING DORMANT, PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING

1.       Bank berhak memblokir dan/atau menutup Rekening apabila terdapat penyalahgunaan rekening dan/atau pembukaan/penggunaan rekening serta data informasi/dokumen pendukung terkait rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.           Dalam hal terjadi penutupan rekening karena sebab-sebab pada butir XI.1 di atas, Bank akan mengembalikan sisa saldo rekening setelah dipotong dengan kewajiban-kewajiban Nasabah, tanpa wajib membayar bunga, dengan cara Nasabah mengambil sendiri di Kantor Bank.

3.           Dalam hal Rekening telah ditutup, Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Bank, termasuk cerukan (overdraft) yaitu saldo negatif pada rekening Nasabah. Segala Buku Tabungan dan dokumen terkait juga wajib dikembalikan kepada Bank.

4.               Dalam hal rekening tabungan dan Giru selama 6 (enam) bulan berturut-turut maupun untuk periode lain yang ditetapkan Bank tidak bermutasi debet maupun kredit selain pendebetan dan pengkreditan yang dilakukan oleh system Bank untuk biaya administrasi, pajak, denda dan bunga, maka Rekening Tabungan dan Giro akan diberi status dormant.

5.          Rekening dengan status dormant dapat berubah menjadi Rekening aktif kembali setelah Nasabah melakukan pengaktifan Rekening kembali di Kantor Layanan terdekat Nasabah.

6.            Bank berhak menutup Rekening Tabungan dan Giro yang berstatus dormant sebagaimana dimaksud butir XI.4 di atas dan bersaldo Rp 0,- (saldo nihil) maupun untuk jumlah saldo tertentu.

7.       Penutupan Rekening Giro atas permintaan Nasabah dapat dilakukan dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelumnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.

8.         Bank berhak dan berwenang untuk melakukan penundaan transaksi dan atau penutupan Rekening apabila diduga Nasabah berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengizinkan Rekeningnya digunakan oleh Shell Bank. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Shell Bank adalah bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik di wilayah hukum Bank tersebut didirikan dan memperoleh izin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi subyek pengawasan terkonsolidasi yang efektif.

 

XII.        LAIN-LAIN

1.         Media Resmi Bank adalah sarana penyampaian informasi dari Bank kepada Nasabah berupa website/SMS/Call Center Bank DKI/ Surat/ Pengumuman di Kantor Cabang Bank/Publikasi Resmi di media Massa.

2.            Dana yang tersedia dalam Rekening Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.

3.               Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4.               Bank tidak bertanggungjawab atas terjadinya hal-hal diluar kekuasaan Bank (Force Majeure).

5.         Dalam hal salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam perjanjian ini dan oleh karenanya ketentuan lain dalam perjanjian ini tetap sah dan mengikat.

 

XIII.      PEMBERLAKUAN KETENTUAN

1.         Bank berhak mengubah Ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini termasuk ketentuan dan syarat-syarat yang berkaitan dengan produk/fasilitas/jasa yang secara khusus ditetapkan Bank yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini. Bank akan memberitahukan kepada nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank.

2.          Kecuali jika ditentukan secara khusus, maka Perubahan sebagaimana dimaksud butir XIII.1 di atas berlaku dan mengikat Bank dan Nasabah sejak Perubahan tersebut ditetapkan.

3.           Syarat dan ketentuan produk/fasilitas/jasa selengkapnya diatur dalam syarat dan ketentuan masing-masing produk/fasilitas/jasa yang secara khusus ditetapkan oleh Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada Buku Petunjuk dan kebijakan internal Bank lainnya yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini.

4.            Dalam hal Ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini bertentangan dengan ketentuan khusus pada masing-masing produk/fasilitas/jasa yang ditetapkan Bank, maka yang berlaku adalah ketentuan khusus dimaksud.

 

XIV.      PENYELESAIAN PERSELISIHAN, KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI

1.               Ketentuan Umum Pembukaan Rekening ini serta pelaksanaannya lebih lanjut tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

2.           Hal-hal yang berkaitan dengan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening dan segala akibat yang ditimbulkan berlaku tempat kedudukan hukum pada kantor pusat Bank, setiap perselisihan diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal tidak tercapai kesepakatan upaya penyelesaian sengketa dapat menggunakan Lembaga Pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

3.           Bank dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Hukum Perdata berkaitan dengan dimintakannya keputusan hakim dalam hal timbulnya hak atau kewajiban bagi Bank untuk melakukan penutupan hubungan usaha dan/atau menutup rekening karena sebab-sebab yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

4.               Penundukan pada domisili tersebut di atas tidak membatasi hak Bank untuk mengajukan gugatan terhadap Nasabah dalam domisili lainnya dalam wilayah Indonesia maupun luar Indonesia.

 

Ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).