Syarat & Ketentuan ini berlaku untuk calon nasabah yang memilih pembukaan rekening Tabungan Syariah melalui JakOne Mobile Bank DKI.

Layanan JakOne Mobile adalah layanan yang dioperasikan oleh Bank (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Syarat dan Ketentuan Layanan JakOne Mobile (Syarat dan Ketentuan) ini berlaku dan mengikat Pemegang JakOne Mobile serta Bank.

Instruksi Transaksi Digital

  1. Seluruh instruksi perbankan dari pengguna JakOne Mobile berasal dari aplikasi mobile dan/atau secara online.
  2. Sistem Bank akan meminta otorisasi transaksi dari pengguna menggunakan berbagai jenis informasi pengaman transaksi yang berbeda (password, PIN dan OTP) jika dibutuhkan. Setelah dilakukan otorisasi Bank akan melakukan transaksi sesuai dengan instruksi dari pengguna JakOne Mobile.
  3. Pengguna JakOne Mobile tidak diperbolehkan memberikan informasi pengamanan transaksi kepada orang lain.
  4. Lakukan penggantian password, dan PIN untuk otorisasi transaksi secara berkala.
  5. Hindari menggunakan singkatan ataupun kombinasi angka yang mudah ditebak (contoh tanggal lahir).

Registrasi & Data Identitas Pengguna

  1. Registrasi/pendaftaran rekening menggunakan data pribadi sepenuhnya menjadi milik Bank DKI.
  2. Pastikan data/informasi yang diberikan adalah benar,dan akurat.
  3. Bank menjamin data pengguna JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay tersimpan dengan aman pada sistem dan memastikan bahwa penggunaan data/informasi milik pengguna telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Bank wajib memberikan transparansi mengenai layanan/produk, termasuk syarat & ketentuan, skema biaya dan perubahannya apabila ada.
  5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center 1500-351.

I. Definisi

A. Akad wadiah adalah kesepakatan Penitipan Uang dari Nasabah (Penitip) kepada Bank (Penerima Titipan) dengan ketentuan, Bank menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik kembali oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank. Prinsip Akad Wadiah yang digunakan adalah Wadiah Yad Dhamanah, dimana Bank dapat memanfaatkan/menggunakan uang yang dititipkan Nasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan uang tersebut secara utuh setiap saat nasabah menghendakinya.
B. Akad Wakalah Bi Ujroh adalah kesepakatan perwakilan dimana Nasabah mewakilkan kepada Bank untuk melakukan suatu aktivitas tertentu sesuai dengan prinsip Syariah, termasuk namun tidak terbatas pada jasa transfer, jasa pembayaran dan jasa lainnya. Atas pelaksanaan jasa yang telah dilakukan Bank sebagai wakil nasabah, maka Bank berhak mendapatkan fee/uang jasa.
C. Akad Ijarah adalah kesepakatan penggunaan layanan perbankan, dimana Bank sebagai penyedia layanan perbankan akan mengenakan biaya atas pemanfaatan layanan perbankan oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan kartu ATM, mesin ATM dan layanan lainnya.
D. Akad Samsarah adalah kesepakatan perantara penjualan barang dan/atau paket jasa, dimana Bank sebagai perantara untuk menjual barang dan/atau jasa. Bank sebagai perantara (simsar) berhak memperoleh pendapatan atas kelebihan harga jual dari harga yang disepakati sebelumnya.
E. Akun adalah catatan tentang nama pengguna, kata sandi, dan hak untuk mengakses aplikasi JakOne Mobile.
F. Aplikasi JakOne Mobile adalah aplikasi yang dapat diakses melalui telepon seluler atau sarana lainnya yang ditentukan oleh Bank sebagai media registrasi dan penggunaan JakOne Mobile.
G. Bank adalah PT Bank DKI yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
H. Daftar adalah akses awal layanan JakOne Mobile oleh pengguna telepon seluler maupun aplikasi JakOne Mobile dengan nomor telepon seluler sebagai nomor rekening uang elektronik.  
I. E-banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang disediakan Bank antara lain Internet Banking, Mobile Banking, ATM dan EDC.
J. E-KYC (Electronic Know Your Customer) adalah proses verifikasi atau pengenalan identitas calon nasabah secara elektronik
K. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
L.  Isi Ulang adalah layanan isi ulang saldo JakOne Mobile yang dapat dilakukan via e-banking (ATM, EDC dan JakMobile), transfer dari Bank lain atau sarana lainnya yang akan ditentukan Bank di kemudian hari dengan sumber dana berasal dari rekening giro/tabungan, maupun melalui Agen.
M.  JakOne Mobile adalah aplikasi mobile banking yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan secara mandiri oleh pengguna melalui perangkat elektronik.
N.  JakOne Pay adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan aplikasi di smartphone untuk melakukan transaksi perbankan.
O.   Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
P.   Mobile Network Operator adalah penyedia layanan komunikasi nirkabel yang memiliki atau mengontrol semua elemen yang diperlukan untuk menjual dan memberikan layanan kepada pengguna telepon seluler.
Q. Nomor JakOne Mobile adalah nomor telepon seluler pengguna yang didaftarkan pada aplikasi JakOne Mobile dengan transaksi menggunakan mata uang Rupiah.
R.   OTP (One Time Password) adalah password dinamis yang dikirimkan ke nomor telepon seluler pemilik JakOne Mobile melalui Short Message Service (SMS).
S.   User ID (user identification) adalah nama atau identitas yang digunakan oleh Pengguna pada layanan e-channel.
T. Password adalah karakter yang hanya diketahui oleh Pengguna yang dibuat pada saat pendaftaran JakOne Mobile.
U. Pembelian adalah layanan transaksi pembelian melalui aplikasi JakOne Mobile yang didebet langsung dari saldo rekening nasabah.
V.  Pengguna adalah Pemegang JakOne Mobile dan JakOne Pay.
W. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat pada saat awal pendaftaran JakOne Mobile, yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna serta harus dicantumkan/dimasukkan oleh Pemegang JakOne Mobile di telepon seluler pada saat menggunakan layanan.
X. Sim Card adalah identitas pelanggan provider telekomunikasi yang digunakan dengan peralatan seluler (telepon seluler).
Y. Tabungan Monas iB Wadiah Online merupakan Tabungan Syariah yang menggunakan Akad Wadiah (Titipan). 
Z.  Tarik tunai adalah salah satu layanan perbankan berupa penarikan secara tunai tanpa kartu oleh Penguna JakOne Mobile melalui ATM.
aa. Telepon seluler adalah perangkat komunikasi seluler yang dipakai Pengguna untuk mengakses rekening JakOne Mobile dan/ata JakOne Pay. Termasuk di dalamnya jaringan operator jasa seluler yang digunakan oleh Pengguna.

II.      PERSYARATAN DAN TATA CARA

A. Untuk mengakses layanan JakOne Mobile, Pengguna harus melakukan download dan install aplikasi JakOne Mobile terlebih dahulu pada smartphone, melalui Google Play/App Store.
B. Aplikasi  JakOne Mobile yang sudah ter-install harus didaftarkan terlebih dahulu melalui smartphone, dengan mendaftarkan nomor telepon seluler yang digunakan pada smartphone. Nomor telepon seluler yang digunakan adalah seluruh nomor telepon seluler dengan operator di Indonesia baik pasca bayar maupun pra bayar. Nomor telepon seluler yang didaftarkan selanjutnya menjadi nomor rekening JakOne Mobile.
C. Setiap nomor telepon seluler yang didaftarkan hanya dapat digunakan/dipakai untuk 1 (satu) nomor rekening JakOne Mobile.
D. Registrasi Pengguna dilakukan dengan Aplikasi berbasis Mobile. Pengguna Wajib mempunyai smartphone dan memiliki nomor telepon seluler yang aktif dan valid agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Bank.  
E. Setiap Perangkat telepon seluler hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) akun JakOne Mobile.
F. Nasabah yang telah membuka rekening tabungan secara online dan melakukan penggantian device atau telepon seluler hanya dapat mengakses atau Log In ke aplikasi JakOne Mobile miliknya menggunakan User ID dan Password yang telah dimiliki nasabah.
G.

Persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mendaftar JakOne Mobile :

1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan/atau sudah menikah;

2. Cakap hukum (dapat melakukan tindakan hukum termasuk menandatangani perjanjian, mengikatkan diri dengan Bank serta turutannya); dan

3. Merupakan Warga Negara Indonesia.

H

Syarat & Ketentuan Tabungan Monas IB Wadiah Online adalah sebagai berikut:

Data Ringkasan Informasi Produk

Tabungan Monas iB Wadiah Online 

Tabungan Syariah yang menggunakan Akad Wadiah Yad Dhamanah

Jenis Produk

Tabungan

Akad Wadiah Yad Dhamanah

Kesepakatan Penitipan Uang dari Nasabah (Penitip) kepada Bank (Penerima Titipan) dengan ketentuan, Bank menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik kembali oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank. Prinsip Akad Wadiah yang digunakan adalah Wadiah Yad Dhamanah, dimana Bank dapat memanfaatkan/menggunakan uang yang dititipkan Nasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan uang tersebut secara utuh setiap saat nasabah menghendakinya.

Biaya-Biaya

Setoran Awal

Rp 0,-

Saldo Minimum

Rp 5.000,-

Biaya Administrasi

Rp 0,-

Biaya Kartu ATM 

Rp 0,-

Biaya Rekening Dormant

Rp 5.000,-

Biaya Dibawah Saldo Minimum

Rp 0,-

Biaya Tutup Rekening

Rp 25.000,-

Limit dan Transaksi

Limit Transaksi harian JakOne Mobile :

Untuk Kartu Reguler/Hijau

JakOne Mobile :

Transfer On Us   = Rp 100.000.000,-

Transfer Off Us   = Rp 10.000.000,-

Biaya Administrasi : Rp 0,-

Biaya Kartu Digital: Rp 0,-

 

Kartu Gold :

JakOne Mobile

Transfer On Us   = Rp 100.000.000,-

Transfer Off Us   = Rp 25.000.000,-

Biaya Administrasi : Rp 0,-

Biaya Kartu Digital: Rp 0,-

Kartu Platinum

JakOne Mobile

Transfer On Us   = Rp 100.000.000,-

Transfer Off Us   = Rp 100.000.000,-

Biaya Administrasi : Rp 0,-

Biaya Kartu Digital: Rp 0,-

Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Tabungan Monas iB Wadiah Online dapat diakses melalui website Bank DKI ; https://bit.ly/tabunganmonassyariahonline

I.

Ketentuan Akad Wadiah:

Sehubungan dengan pembukaan rekening Rekening Tabungan Monas iB Wadiah Online, maka Bank (penerima titipan) dan Nasabah (penitip) telah saling sepakat dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain serta setuju untuk mematuhi dan melaksanakan Akad Wadiah dengan prinsip Yad Dhamanah sebagai berikut :

  1. Nasabah menitipkan dana kepada Bank DKI dan Bank DKI dapat mengelola dana tersebut;
  2. Bank menerima dan bersedia mengelola Dana pada rekening yang diserahkan oleh Nasabah dengan menggunakan prinsip Wadiah (Titipan);
  3. Nasabah memberikan kewenangan pada Bank DKI untuk dapat memanfaatkan, mengelola, dan menyalurkan dana yang dititipkan tersebut sesuai dengan Prinsip Syariah serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik kembali oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank (prinsip Wadiah Yad Dhamanah);
  4. Nasabah sepakat untuk menitipkan minimum dana/saldo minimum pada rekening sesuai ketentuan Bank yang berlaku;
  5. Para Pihak sepakat bahwa jumlah Dana dari waktu ke waktu akan berubah sesuai dengan transaksi yang dilakukan atas rekening dimaksud huruf i.1 dan i.2, dan mutasi atas terdokumentasi dan dapat, baik berupa statement rekening koran yang dicetak sendiri oleh Nasabah dengan mendatangi Kantor Cabang/Capem/Kantor Kas penerbit.
J.

Penggunaan Prinsip Akad Syariah lainnnya disepakati sebagai berikut :

  1. Untuk Jasa Transfer, Jasa Pembayaran dan Jasa lainnya disepakati menggunakan Akad Wakalah Bi Ujroh.;
  2. Untuk Layanan Kartu ATM, JakOne Mobile, Layanan Mesin ATM dan Layanan Lainnya disepakati menggunakan Akad Ijarah.;
  3. Untuk Pembelian Barang/Paket Jasa dan/atau produk digital, disepakati menggunakan Akad Samsarah.;
K.  Pembukaan rekening tabungan melalui JakOne Mobile dilakukan menggunakan verifikasi E-KYC.
L.   JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay dapat digunakan untuk bertransaksi di merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank.
M.   Pengguna dapat melakukan transaksi sepanjang saldo yang ada di dalam JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay mencukupi.
N.   Batas maksimum transaksi dalam 1 (satu) bulan kalender adalah Rp20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) yang dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
O.   Bank berhak sewaktu-waktu untuk melakukan perubahan fitur layanan, manfaat serta biaya dan lain-lain terkait dengan JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay dengan syarat dan ketentuan yang akan diberitahukan melalui media pengumuman dan informasi yang lazim digunakan oleh Bank (segala perubahan akan disampaikan kepada Pengguna minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dimaksud).
P.  Pada proses pendaftaran, informasi KTP (foto KTP) harus diajukan kepada Bank menggunakan kamera smartphone pada Aplikasi Mobile.
Q. Nasabah wajib mencantumkan alamat e-mail pada saat pendaftaran akun.
R. Bank akan memproses akun pengguna setelah proses pendaftaran diselesaikan, dan selanjutnya lakukan pengisian saldo (top up) melalui layanan yang tersedia dan akun sudah dapat bertransaksi setelah Bank melakuan verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku.
S.  Semua transaksi yang dilakukan Pengguna/Nasabah akan dibebankan sebagai pemakaian dalam mata uang Rupiah.
T. Dalam hal Pengguna/Nasabah melakukan pemindahan/penarikan dana melalui ATM dalam mata uang yang berbeda dari Rekening yang dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari dan memahami risiko atas transaksi tersebut salah satunya namun tidak terbatas pada risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang yang dilakukan Bank.
U. Nasabah memahami dan mengetahui segala risiko yang timbul atas perintah menjalankan transaksi dari nasabah kepada Bank adalah benar dan telah sesuai, sepanjang dapat dibuktikan bahwa risiko yang timbul bukan berasal dari kesalahan Bank, maka segala risiko melekat pada Nasabah.
V. Pendebitan dan pengkreditan rekening dilakukan dengan penyetoran/penarikan tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi kartu debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dijalankan berdasarkan perintah dari Nasabah.
W. Penutupan rekening dapat dilakukan Nasabah dengan cara mengunjungi Kantor Cabang Bank.
X. Nasabah dapat mengambil kartu fisik pada cabang yang telah ditentukan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Y. Bank berhak/berkewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan terkait jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi, penutupan hubungan usaha, menutup, memblokir, melakukan penolakan transaksi atau membekukan rekening Nasabah di Bank jika:

1.   Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah telah disalahgunakan, terdapat dugaan tindak pidana, mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank.

2.    Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu, dan/atau tidak bersedia memberikan data/ informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Bank akan berupaya untuk menghubungi Nasabah dalam hal ini. Jika rekening Nasabah akan dilakukan penutupan hubungan usaha/ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank akan menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

Z.

Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank, jika Nasabah:

1.       Meninggal dunia;

2.       Di bawah perwalian karena alasan tertentu;

3.       Tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan.

aa.

FAQ (Frequently Asked Questions) dapat dilihat pada website Bank DKI

 III.      MANFAAT DAN RISIKO

A. Manfaat

 

1.       JakOne Mobile sebagai solusi atas pembayaran non tunai/cashless.

2.        Compatible dengan semua jenis telepon seluler berbasis Android dan iOS Apple.

3.       Kemudahan bertransaksi dalam gengaman.

4.       Pembayaran transaksi dapat dilakukan secara non tunai.

5.       Nomor rekening mudah diingat karena menggunakan nomor telepon seluler yang didaftarkan pada Bank.

B. Risiko

  1. Pengguna wajib memastikan setiap instruksi yang jalankan oleh Pengguna tidak bertentangan dengan ketetapan dan peraturan hukum yang berlaku dan Pengguna memahami bahwa segala pelanggaran terhadap hal tersebut dapat berakibat pada kerugian di sisi Pengguna maupun Bank baik karena disebabkan oleh gugatan, tuntutan atau perlawanan dalam bentuk apapun dari pihak lain. 
  2. Pengguna wajib memastikan seluruh data dan informasi yang diberikan pada Bank telah benar, akurat dan lengkap. Tanggung jawab Bank tidak mencakup atas dampak apapun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Pengguna.
  3. Seluruh transaksi yang menggunakan JakOne Mobile, data dan/atau instruksi yang diberikan Pengguna akan dianggap benar dan valid untuk dieksekusi/diproses oleh Bank.
  4. Pengguna memberikan hak dan kewenangan kepada Bank untuk tidak menjalankan/memproses instruksi Pengguna meliputi, tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
    a. saldo rekening Pengguna tidak mencukupi;
    b. tidak dapat memenuhi ketentuan terkait APU & PPT;
    c. diduga dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
    d. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    e. rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir;
    f. Bank memiliki dugaan adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
  5. Apabila terjadi sengketa antara Pengguna dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapapun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau hingga memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
  6. Bank berhak menghentikan sementara layanan melalui JakOne Mobile untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bank, dengan pemberitahuan sebelumnya pada Nasabah/Pengguna hal mana telah menjadi pertimbangan yang wajar bagi Nasabah/Pengguna terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas layanan Bank.
  7. Bank berhak untuk memperbaharui, memodifikasi atau mengubah situs web atau perangkat lunak apapun (termasuk JakOne Mobile atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk melakukan transaksi sewaktu-waktu, semata-mata untuk tujuan meningkatkan perlindungan keamanan pengguna, serta layanan Bank.
  8. Pembaharuan/pengkinian versi dari aplikasi (mobile app) merupakan upaya Bank dalam meningkatkan keamanan, kenyamanan serta layanan perbankan bagi pengguna.Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Dalam hal Pengguna gagal untuk memperbaharui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak dapat memberikan jaminan dalam bentuk apapun atas akibat/risiko yang ditimbulkan.

 IV.      INFORMASI KEAMANAN

A. Informasi keamanan berupa Nama Pengguna, User ID, PIN, Password/Kata Sandi, OTP, kode QR, dan PIN akan dibutuhkan untuk log-in, aktivasi perangkat dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Pengguna, Pengguna harus menjaga dan merahasiakan serta memastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Kelalaian Pengguna dalam menjaga, dan merahasiakan informasi keamanan akan berisiko baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pengguna.
B. Informasi keamanan menjadi rahasia dan di bawah tanggung jawab Pengguna. Informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Pengguna, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Pengguna agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Mobile dan/atau Internet Banking.
C. Pengguna memahami risiko dan bertanggungjawab terhadap informasi keamanan terkait penggunaan JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay, termasuk kewaspadaan terhadap adanya penyalahgunaan dari pihak lain.
D.

Pengguna/Nasabah bertanggungjawab dengan memperhatikan setiap ketentuan dalam uraian syarat dan ketentuan ini atas segala kerugian yang terjadi (baik secara sengaja atau tidak sengaja), sepanjang kondisi tersebut di luar dari kewenangan dan kekuasaan Bank, maka Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, termasuk timbulnya kerugian karena sebab-sebab peristiwa berikut:

  1. Pelanggaran ketentuan Bank oleh Pengguna/Nasabah terkait penggunaan fasilitas Bank yang meliputi namun tidak terbatas pada Aplikasi Mobile dan/atau Internet Banking;
  2. Terjadinya suatu proses akses yang tidak terotorisasi dan/atau penggunaan dari perangkat elektronik secara tidak sah sepanjang dapat dibuktikan bukan merupakan kesalahan Bank;
  3. Penggunaan fitur dalam JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay oleh pihak lain yang diperoleh ketika Pengguna telah Sign In aplikasi JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay.
  4. Akses ke JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay oleh pihak lain selain Pengguna/Nasabah;
  5. Segala kejadian di luar pengendalian Bank atau karena penggunaan yang tidak wajar.
 
E. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau non keuangan.
F. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Bank dari kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi pengguna kepada Bank, sepanjang  Bank telah melaksanakan instruksi pengguna dan sesuai dengan batasan-batasan kewenangan dan kekuasaan  berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.
G.  Pengguna bertanggungjawab atas peralatan dan install perangkat lunak yang diperlukan untuk dapat mengakses Aplikasi JakOne Mobile dengan segala risiko yang telah dipahami dan dimengerti oleh Pengguna.

 

H.  Pengguna juga bertanggungjawab atas kinerja dan keamanan (termasuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Pengguna untuk mengakses JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay.
I. 

JakOne Pay bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya dan/atau perangkat lunak yang tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan dan memahami sepenuhnya risiko atas hal tersebut terhadap kemungkinan penyalahgunaan akses JakOne Mobile oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, termasuk:

  1. Penggunaan komputer pribadi Pengguna, perangkat mobile dan/atau terminal Pengguna lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru;
  2. Memastikan bahwa Pengguna tidak menggunakan aplikasi yang illegal/diperoleh secara illegal atau memodifikasi perangkat seluler dan/atau peralatan lainnya, atau menginstal aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
J.  Pengguna telah memahami dan bertanggungjawab atas risiko kerugian dan dampak hukum yang muncul disebabkan oleh pelanggaran ketentuan penarikan dana, serta membuat daftar Nasabah yang termasuk dalam DHN yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
K.  Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay, Pengguna/Nasabah memahami bahwa seluruh aktifitas komunikasi dan instruksi dari Pengguna/Nasabah yang diterima oleh Bank terekam secara jelas dan pasti secara digital dan dapat dipergunakan sebagai alat bukti di Pengadilan, meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani.

V.      PEMBUKUAN

A. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh rekening Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
B. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada informasi transaksi yang dapat diunduh oleh Pengguna/Nasabah dari Aplikasi JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay dan saluran lain yang ditentukan oleh Bank.
C. Jika dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya informasi/notifikasi transaksi dari Bank kepada Pengguna/Nasabah tidak terdapat sanggahan, maka informasi/notifikasi transaksi tersebut dianggap setuju/benar/valid.
D.

Catatan setiap transaksi yang terdapat pada Bank berlaku dan mengikat dalam hal terjadi perselisihan, kecuali Pengguna/Nasabah dapat membuktikan bahwa kesalahan terjadi pada Bank.

 

VI.      BIAYA, BONUS & PAJAK

A.

Bank berhak untuk mendebit akun JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay atau rekening tabungan Syariah Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam Tabel Biaya dan Tarif yang dapat ditemukan dalam Web site Bank dan/atau Aplikasi JakOne Mobile. Tabel Biaya dan Tarif berisi informasi mengenai jumlah biaya untuk hal-hal spesifik, dapat dilihat pada website Bank DKI.

B. Bonus adalah pemberian yang bersifat tidak mengikat dan bertujuan agar Nasabah loyal kepada Bank. Bank dengan kebijakannya dapat memberikan bonus kepada Nasabah yang akan diberikan setiap akhir bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank.
C. Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada nasabah terhadap bonus yang didapat, besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
D. Informasi lebih lanjut terkait biaya dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center 1500-351 dan Kantor Cabang Bank.

VII.      JAMINAN PEMERINTAH

 

Dana yang tersedia sebagai simpanan dalam rekening nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.

VIII.      HUKUM DAN YURISDIKSI YANG BERLAKU

A. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
B. Bank dan Pengguna/Nasabah menyetujui akan melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan segala permasalahan dengan damai dan musyawarah untuk mufakat.
C. Apabila perbedaan pendapat/perselisihan tersebut di atas tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Bank memberikan informasi terkait upaya penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
D.

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar dalam daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berdasarkan prinsip Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan..

 
E. Apabila Bank dan Pengguna/Nasabah menghendaki penyelesaian sengketa melalui jalur Pengadilan dan untuk tujuan ini, Bank dan Pengguna/Nasabah setuju untuk menunjuk Kantor Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat.  
F. Bank dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Hukum Perdata berkaitan dengan dimintakannya keputusan hakim dalam hal timbulnya hak atau kewajiban bagi Bank untuk melakukan penutupan hubungan usaha dan/atau menutup rekening karena sebab-sebab yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini maupun karena sebab-sebab yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan..

IX.      PERNYATAAN DAN WEWENANG

A. Pengguna/Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi dan tanda tangan Pengguna/Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Pengguna/Nasabah, serta dokumen lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Pengguna/Nasabah, serta seluruh instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Pengguna/Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Pengguna/Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Pengguna/Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Pengguna/Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan notifikasi pada Bank atas seluruh perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Pengguna/Nasabah pada Bank terkait Rekening Pengguna/Nasabah. Kelalaian Pengguna/Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna/Nasabah..
B.

Pengguna/Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Pengguna/Nasabah pada Aplikasi Pembukaan Rekening atau aplikasi untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank atau aplikasi serupa; dan berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
  2. Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Pengguna/Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
C. Pengguna/Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebit langsung dana dari rekening Pengguna/Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
D.

Pengguna/Nasabah dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk melakukan penundaan transaksi, memblokir dan/atau menutup rekening, penutupan hubungan usaha dan/atau layanan/fasilitas perbankan pengguna/nasabah apabila:

  1. Bank memahami dan memiliki alasan yang memadai untuk menyatakan bahwa telah terjadi tindakan fraud  atau tindak pidana yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah.
  2. Pengguna/Nasabah memberikan data yang tidak sesuai/tidak valid / tidak lengkap pada Bank.
  3. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Pengguna/Nasabah kepada Bank.
 
E.

Penggunaan Data Pribadi:

  1. Pengguna/Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Pengguna/Nasabah untuk tujuan pengaturan. Jika Bank bermaksud membagikan data Pengguna/Nasabah dengan pihak eksternal untuk tujuan pemasaran, Bank harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari Nasabah tersebut.
  2. Pengguna/Nasabah mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Pengguna/Nasabah dengan pihak eksternal untuk tujuan pemasaran.
F.

Pengguna/Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Pengguna/Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi JakOne Mobile dan/atau JakOne Pay, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggungjawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, kartu debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apapun.

G. Pengguna/Nasabah dengan ini menyatakan bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Pengguna/Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
H. Dalam hal terdapat tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal. Sepanjang kondisi tersebut diluar dari kewenangan dan kekuasaan Bank, maka Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.
I. Pengguna/Nasabah dengan ini menyatakan akan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan, yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan baik berbentuk digital maupun non digital serta turutannya, yang akan diterima oleh Pengguna/Nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
J.

Seluruh wewenang yang diberikan oleh Pengguna/Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan tersebut diberikan dengan hak substitusi, dan wewenang yang diberikan kepada Bank sehubungan dengan biaya-biaya dan transaksi perbankan yang dilakukan merupakan wewenang yang sah dan tidak akan berakhir selama Pengguna/Nasabah masih memiliki kewajiban terhadap Bank Dalam hal pengakhiran Kuasa terjadi karena kehendak Pengguna/Nasabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengajukan secara tertulis perihal permohonan rencana pencabutan Kuasa kepada Bank.
  2. Bank akan memastikan terlebih dahulu bahwa tidak terdapat kewajiban dari Pengguna/Nasabah yang belum terselesaikan dengan Bank termasuk pada biaya-biaya yang belum di debet.
K. Pengguna/Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Pengguna/Nasabah dan Pengguna/Nasabah terikat dengan perubahan di masa mendatang tersebut.

X.      KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

A.

Yang dimaksud dengan force majeure dalam Syarat dan Ketentuan adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan antara lain namun tidak terbatas pada:

  1. Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan bencana alam lainnya;
  2. Perang, demonstrasi, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo, dan pemogokan massal;
  3. Kebijakan ekonomi dari Pemerintah yang mempengaruhi secara langsung terhadap pelaksanaan Syarat dan Ketentuan;
  4. Keadaan-keadaan lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana beserta seluruh perubahan, penjelasannya dan peraturan pelaksanaannya dari waktu ke waktu.
B.

Dalam keadaan force majeure Pihak yang mengalami force majeure tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure tersebut.

C. Apabila pihak yang mengalami force majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf B Ketentuan ini, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami force majeure tersebut.
D.

Kejadian force majeure dapat dijadikan dasar perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh Pihak yang mengalami force majeure dan karenanya membebaskan Pihak yang mengalami force majeure tersebut dari sanksi keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang semestinya dipenuhi.

 
E. Dalam hal force majeure terjadi secara terus menerus, maka Pihak yang tidak mengalami force majeure dapat memilih apakah akan tetap meneruskan atau mengakhiri Syarat dan Ketentuan. Apabila Pihak yang tidak mengalami force majeure berkehendak untuk menghentikan Syarat dan ketentuan, maka kehendak tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang mengalami Force Majeure dalam waktu yang dianggap baik oleh Pihak yang tidak mengalami force majeure..

XI.      PERTANYAAN DAN PENGADUAN

A.

Nasabah dapat menghubungi Layanan Pelanggan untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan dengan menghubungi Call Center 1500-351. Jika nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.

B.

Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.

C. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

XII.      KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN

   

Pengguna/Nasabah bersedia untuk menerima penawaran produk Bank DKI maupun produk lain yang bekerjasama dengan Bank DKI.

Syarat Dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Ketentuan Prinsip Syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Syarat & Ketentuan pembukaan rekening tabungan syariah secara online merupakan bagian dari syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi mobile banking PT Bank DKI (Layanan JakOne Mobile). Nasabah telah membaca, memahami dan setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang telah dijelaskan pada bagian awal Syarat dan Ketentuan ini.