E-Dapem merupakan layanan penyaluran Dana Pensiun dari PT. Taspen melalui rekening Bank.
Perkembangan Layanan
- Sudah diperbolehkan untuk diberikan fasilitas kartu debit bagi nasabah pensiun.
- Dapat diikutsertakan dalam program undian berhadiah.
- Dapat mengajukan fasilitas Kredit Multiguna Pensiun.
Jenis Rekening
- Tabungan Monas
- Tabungan Simpeda
- Giro Perorangan
Ketentuan Kode Status Nasabah Pensiun : KODE PASIF
Kode 30 (Tidak diambil)
|
- Kode yang tertera otomatis pada notas setelah dana masuk ke rekening
- Apabila dalam 1 notas terdapat kode 30 selama 6 bulan dapem berturut-turut, maka kondisi tersebut akan terbaca sebagai rekening pasif oleh sistem, meskipun sudah dilakukan buka blokir apabila buka blokir dilakukan TANPA otentikasi update kode status
|
Ketentuan Kode Status Nasabah Pensiun : KODE CAIR
Kode 11 (Diambil Sendiri)
|
- Kode yang menjelaskan penerima pensiun telah melakukan Otentikasi ke kantor bayar (misalnya : Mengambil uang pensiun sebagian/ seluruhnya, mencetak buku tabungan, mengganti buku tabungan)
- Kode 11 dapat berdampak membuka kode blokir selain pada bulan berkenaan juga pada bulan ke belakang dan pembukaan kode otentikasi berkala
|
Kode 12 (Layanan Kunjungan Nasabah)
|
- Kode yang menjelaskan bahwa petugas mitra bayar menyakini bahwa penerima pensiun masih berhak terhadap uang pensiun tersebut dengan mengunjungi nasabah
- Kode 12 dapat berdampak membuka kode blokir selain pada bulan berkenaan juga pada bulan ke belakang dan pembukaan kode otentikasi berkala
|
Kode 22 (Surat Kuasa)
|
- Code yang menjelaskan bahwa uang pensiun diambil oleh penerima kuasa dengan menggunakan surat kuasa yang diberikan oleh penerima pensiun yang disebabkan berhalangan hadir
- Penggunaan 1 surat kuasa berlaku hanya untuk otentikasi dalam 1 (satu) bulan berjalan
- Otentikasi dengan surat kuasa berlaku digunakan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan selama pemberi kuasa masih hidup
- Otentikasi menggunakan surat kuasa dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Dapem, sedangkan untuk ketentuan tarik tunai menggunakan surat kuasa mengikuti ketentuan yang berlaku
|
Kode 23 (Surat Pencairan Pembayaran Pensiun Terusan)
|
- Kode yang menjelaskan bahwa uang pensiun berhak diterima ahli waris karena penerima pensiun meninggal dunia namun masih berhak pensiun terusan (misalnya 4 bln, 6 bln, 12 bln atau 18 bln)
- Filosofi pemberian Pensiun terusan yaitu : Agar tidak terjadi kepakuman penghasilan bagi janda/duda pensiunan yang meninggal dunia
- Rekening tidak boleh ditutup sebelum konfirmasi ke Taspen
|
Kode 24 (Surat Pencairan Pembayaran Pensiun Peninggalan)
|
- Kode yang menjelaskan bahwa uang pensiun berhak diterima ahli waris karena penerima pensiun meninggal dan tidak berhak menerima pensiun terusan / stop punah, namun masih mempunyai hak bulan-bulan sebelumnya yang belum diambil. Diambil dengan Surat Pencairan Pembayaran Pensiun Peninggalan yang diterbitkan oleh TASPEN pada saat pengajuan UDW
- Rekening tidak boleh ditutup sebelum konfirmasi ke Taspen
|
Kode 25 (Surat Pencairan Rekening Pasif)
|
- Kode yang menjelaskan bahwa penerima pensiun masih berhak atas uang pensiunnya yang belum diotentikasi selama 6 bulan atau lebih berturut-turut. Diambil dengan Surat Pencairan Rekening Pasif yang diterbitkan oleh TASPEN setelah dilakukan pemeriksaan/verifikasi
- Apabila pembayaran pensiunan berdasarkan Surat Pencairan Rekening Pasif yang diterbitkan PT Taspen (Persero) maka mitra memberikan kode statusnya menjadi 25
|
Ketentuan Kode Status Nasabah Pensiun : KODE RETUR
Kode 33 (Saldo Uang Pensiun 3)
|
Kode yang menyatakan bahwa uang pensiun yang tidak berhak diambil pada kantor bayar perbankan
|
Kode 34 (Saldo Uang Pensiun 4)
|
Kode yang menyatakan bahwa uang pensiun telah dipertanggungjawabkan oleh kantor bayar perbankan dan bukan bagian saldo pada LSUP
|
Kode 35 (Tidak Dapat Dipindahbukukan)
|
Kode yang menyatakan bahwa uang pensiun tidak dapat dipindahbukukan oleh kantor bayar dan dilaporkan tersendiri (tidak masuk LRPP dan LSUP)
|
Kode 98
|
Kode yang menyatakan UDW punah dari PT TASPEN (masuk Dropping Dana)
|
Kode 99
|
Kode yang menyatakan UDW punah dari PT TASPEN (tidak masuk Dropping Dana)
|