Auto Debet Bank DKI

Sebuah kemudahan transaksi perbankan di Bank DKI untuk pembayaran tagihan billing provider (telepon, listrik, dan lain sebagainya) yang dilakukan dengan cara mendebet atau memindahbukukan secara otomatis dari rekening anda.

Kemudahan

  • Memberikan Kemudahan dan Kenyamanan dalam bertransaksi, secara aman dan praktis.
  • Mengakomodir kebutuhan nasabah terutama yang tidak dapat melakukan pembayaran ATM.

Fitur Produk Autodebet

  • Diperuntungkan bagi rekening Tabungan dan atau Giro.
  • Memiliki rekening Tabungan/Giro PT. Bank DKI.
  • Pengajuan permohonan secara tertulis dalam formulir layanan AutoDebet atas permohonan nasabah.
  • Maksimal nomor tagihan yang didaftarkan dalam layanan AutoDebet tidak terbatas, sepanjang dana yang terdapat pada rekening mencukupi untuk dilakukan pendebetan.

Ketentuan layanan autodebet.

  • Permohonan pengajuan layanan Autodebet diajukan oleh nasabah melalui formulir layanan AutoDebet paling lambat 5(lima) hari kerja sebelum tanggal pendebetan.
  • Pengajuan layanan AutoDebet dapat dilakukan di semua kantor Cabang Utama/Cabang/Capem/Kantor Kas pemilik rekening atau bukan pemilik rekening.
  • Dalam proses pendebetan rekening untuk pembayaran tagihan di layanan AutoDebet, ditetapkan grace period sebanyak 3(tiga) hari kerja sesudah tanggal pendebetan dengan maksimum 3(tiga) kali proses pendebetan apabila proses pendebetan pada tanggal pendebetan tidak berhasil.