Kartu Jakarta Pintar

Kartu Jakarta Pintar merupakan kartu yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap bulan, siswa/siswi akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM untuk siswa kurang mampu.

 

Syarat Pengambilan Kartu Jakarta Pintar 

Setelah Menendapatkan konfirmasi dari  salah satu Kantor Layanan Bank DKI, Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar, didampingi oleh orang tua/wali siswa dapat mengambil Kartu Jakarta Pintar dengan syarat, antara lain wajib membawa :

  1. Kartu Keluarga dari siswa yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan dari pihak sekolah, bahwa pengambil dana KJP  merupakan orang tua/wali dari siswa penerima dana KJP
  3. Kartu Tanda Penduduk Orangtua/wali dari siswa penerima KJP
  4. Untuk Siswa Setingkat Sekolah Menengah Atas dapat menunjukkan Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk
  5. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening

 

Silahkan unduh attachment pada link dibawah ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Kartu Jakarta Pintar

Download Pdf ( 2,77 MB)