Surat Keterangan Bank / Surat Dukungan Keuangan Bank (SKB / SKDKB)

Nama Layanan

:

Surat Keterangan Bank/Surat Dukungan Keuangan Bank (SKB/SKDKB)

Definisi

 

Surat keterangan secara tertulis yang diberikan Bank kepada nasabahnya untuk semacam keperluan dan tidak bersifat mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan.

Jenis Produk

:

Layanan

Kriteria Nasabah

:

  • Debitur adalah nasabah Bank DKI dalam bentuk Giro atau tabungan yang memiliki fasilitas kredit di Bank DKI.
  • Non Debitur adalah nasabah Bank DKI dalam bentuk giro atau tabungan yang belum memiliki fasilitas kredit di Bank DKI
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
  • Untuk Non debitur minimal telah menjadi nasabah selama 3 Bulan 

Biaya

:

LAYANAN  HARGA LAMA   HARGA BARU  KETERANGAN
Tarif
SKB      
SKB Reguler Belum Diatur Rp150.000,- Proses Pembuatan SKB 2HK (Hari Kerja)
SKB Ekspress Belum Diatur Rp250.000,- Proses Pembuatan SKB 1HK (Hari Kerja)
       
SKDKB      
SKDKB Reguler      
a. Debitur Belum Diatur Rp250.000,- Proses Pembuatan SKB 2HK (Hari Kerja)
b. Non Debitur Belum Diatur Rp350.000,-  
SKDKB Ekspress      
a. Debitur Belum Diatur Rp400.000,-  
b. Non Debitur Belum Diatur Rp500.000,- Proses Pembuatan SKB 1HK (Hari Kerja)
SALDO BLOKIR
SKB Belum Diatur Rp1.000.000,- Blokir dilakukan sesuai dengan jangka waktu Surat Keterangan Bank
SKDKB Belum Diatur 1% dari Nominal SKDKB yang diajukan Blokir dilakukan sesuai dengan jangka waktu Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank

Masa Berlaku

:

1 Atau 3 Bulan