Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pembayaran PBB P2, kini wajib pajak bisa melakukan pembayaran PBB via ATM Bank DKI dan di seluruh kantor layanan Bank DKI yang telah menjangkau hingga tingkat kecamatan dan juga di KPP Pratama yang tersebar di DKI Jakarta. Untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di kantor layanan Bank DKI, wajib pajak bisa melakukan pembayaran tanpa membawa lembaran SPPT, cukup dengan menyebutkan nomor objek pajak dan tahun SPPT.